Menpora Serahkan Hak dan Bantuan bagi Ahli Waris Ramon Setiyono
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (6/3/2019), menyerahkan manfaat dan bantuan kepada ahli waris almarhum Ramon Setiyono, atlet nasional bisbol Indonesia. Santunan itu merupakan contoh manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet.
Penyerahan itu dilakukan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di rumah almarhum, di Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Total manfaat dan bantuan yang diserahkan Rp 120.677.970.
Ramon merupakan atlet nasional bisbol yang juga bagian dari tim putra Indonesia pada Asian Games 2018. Ramon sehari-hari juga merupakan guru non-ASN (aparatur sipil negara) di SD Srondol Wetan 04, Kota Semarang. Ramon mengembuskan napas terakhir pada 19 Februari 2019 karena sakit ginjal.
Imam mengatakan, pada Asian Games 2018, semua atlet mendapat jaminan dari negara untuk diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan. ”Yang diserahkan ini merupakan hak Ramon, yaitu santunan kematian, serta bantuan atas profesinya baik sebagai atlet maupun guru,” katanya.
Ia menambahkan, hal ini merupakan model tanggung jawab negara terhadap para atlet. Diharapkan seluruh warga negara mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengingat risiko selalu ada dalam setiap pekerjaan. Dengan kepesertaan, apabila terjadi sesuatu, ada yang menjamin.
Krishna menambahkan, selain menyerahkan jaminan, pihaknya juga memberi bantuan usaha kepada ahli waris almarhum. Diharapkan dana tersebut dapat meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Krishna, jaminan sosial penting bagi para pekerja, khususnya sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas, serta organisasi kemasyarakatan. Pada sektor ini, Kemenpora berperan penting memastikan kesejahteraan jajarannya, termasuk atlet.
”Sesuai regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011,” ujar Krishna.
Ia berharap, ke depan, perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Andika Monoarfa mengatakan, Ramon merupakan salah satu pilar kunci di Timnas Bisbol Putra Indonesia. Indonesia sangat kehilangan sosok yang dikenal gigih dan tidak pernah mengeluh itu.
”Ramon merupakan pitcher (pelempar) kunci di tim. Saat tim mendapat momen-momen sulit, kehadirannya menjadi solusi. Menghadapi SEA Games 2019, kami harapkan yunior Ramon bekerja lebih ekstra untuk meneruskan perjuangannya, bagi Indonesia,” kata Andika.