Meski Masuk DPT, KPU Kota Cirebon Jamin WNA asal Jepang Tak Memilih
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS - Seorang warga negara asing, Yumiko Kashu (58), masuk dalam daftar pemilih tetap di Kota Cirebon, Jawa Barat. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum setempat menjamin, warga asal Jepang tersebut tidak mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Nur Dewi Kurniyawati mengakui, seorang WNA masuk dalam DPT. "Yang bersangkutan masuk terdaftar sejak Pilkada 2018. Namun, dia tidak ikut memilih. Sekarang, dia dipastikan tidak akan memilih dalam Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Kami juga tidak akan memberikan formulir C6," ujar dia.
Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan bagi pemilih agar menggunakan hak pilihnya. Adapun WNA tidak berhak memilih dalam Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
Sebelumnya, beredar kabar dua WNA, yakni Yap Soe Bok (78) dan Yumiko Kashu, diduga masuk dalam DPT setempat. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon, Yap Soe Bok yang berasal dari China sudah menjadi warga negara Indonesia sejak 2010. Jadi, warga Kelurahan Pekalipan itu berhak masuk DPT.
Menurut Nur Dewi, selain berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, pihaknya juga mengecek ke lapangan untuk melacak WNA yang masuk dalam DPT. Adapun Yumiko, lanjutnya, memiliki KTP dengan stasus WNA.
Kewajiban bagi WNA mendapatkan KTP-el diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Syaratnya, telah memiliki izin tinggal tetap dan berusia 17 tahun atau pernah kawin.
Nur Dewi mengatakan, pihaknya telah membekali para panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) agar berhati-hati dalam mendata calon pemilih. Namun, ia tidak menampik jika PPK atau PPS kurang cermat dalam mendata warga yang masuk dalam DPT.
"Yang jelas, WNA tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Meski demikian, jumlah DPT Kota Cirebon tidak berubah, yakni 238.003 pemilih," lanjutnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh mengatakan, saat ini, tercatat 215 WNA yang tersebar di lima kecamatan Kota Cirebon. WNA terbanyak berasal dari Korea Selatan, yakni 98 orang dan disusul China sebanyak 27 orang.
"Dari 215 WNA di Kota Cirebon, tidak ada satu pun yang memiliki KTP-el. Kami tetap melakukan pengecekan ulang. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, jika ada permintaan KTP-el oleh WNA akan ditunda. Saat ini, kami juga belum menerima permintaan oleh WNA untuk membuat KTP-el, " ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Disdukcapil di seluruh daerah untuk menunda pencetakan KTP-el bagi WNA hingga November. Hal ini untuk menjaga kondusivitas selama Pemilu 2019 (Kompas, 5/3/2019).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin meminta KPU setempat untuk menetapkan WNA sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Bisa jadi ada kurang ketelitian saat pendataan pemilih untuk DPT. Ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada persoalan keabsahan pemilu di Cirebon nanti," ujarnya.