TANGERANG, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor. Uji coba yang merupakan bentuk sosialisasi atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat ini berlangsung mulai Selasa (5/3/2019) hingga Senin (11/3/2019).
Waktu operasional truk untuk wilayah Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00 sampai 05.00 dan waktu operasional truk untuk Kabupaten Bogor mulai pukul 20.00 hingga 04.00.
Baik truk bermuatan dan tidak bermuatan dilarang melintas di kedua wilayah sebelum jam operasional berlangsung.
Terkait dengan pemberlakuan peraturan itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan para camat se-Kabupaten Tangerang untuk menyediakan kantong parkir sementara buat angkutan tambang tersebut menunggu sampai jam operasional berlangsung.
”Kami telah meminta kepada para camat untuk menyiapkan (kantong parkir sementara) di tempat-tempat galian. Truk baru boleh beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, Selasa (5/3/2019).
Jika belum memiliki kantong parkir, kata Bambang, camat boleh bekerja sama dengan camat lainnya yang wilayahnya sudah memiliki kantong parkir.
”Angkutan berat ini bisa parkir sementara di tempat-tempat galian dan baru boleh operasi pukul 22.00,” kata Bambang.
BPTJ dalam surat bernomor AJ. 206/1/14/BPTJ-2019 memberlakukan uji coba tahap kedua pemberlakuan pembatasan jam operasional angkutan tambang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono itu disebutkan, uji coba kedua dipandang perlu dilanjutkan setelah uji coba tahap pertama dilakukan. Surat itu juga menyebutkan bahwa kendaraan angkutan tambang tersebut wajib berhenti di tempat-tempat yang telah ditentukan dinas perhubungan setiap wilayah, di antaranya Kabupaten Tangerang.
Secara terpisah, Camat Legok Nurhalim mengatakan, pul truk di tempat galian bisa menjadi tempat atau kantong parkir sementara menunggu jam operasional truk diberlakukan. ”Ini (pul daerah galian) sebagai alternatif kantong parkir,” kata Nurhalim.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi waktu operasional kendaraan bertonase berat di wilayah itu. Salah satu tujuan pemberlakuan aturan ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Pembatasan berlaku di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek-Balaraja.
Ketentuan ini berlaku per Jumat (14/12/2018) sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat (Kompas,15/12/2018). Peraturan bupati itu mengacu dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.