logo Kompas.id
UtamaTerbukti Suap Panitera, Eddy...
Iklan

Terbukti Suap Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cVDYEv5peD2N6W0sMaqGIU33Krs=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190306_174033_1551873197.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Eddy Sindoro, mantan petinggi konglomerasi besar di Indonesia, terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Akibat tindakannya yang masuk kategori tindak pidana korupsi tersebut, hakim memvonis Eddy empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Hariono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000