Pembunuh Siswa Perikanan Ladong adalah Senior Korban
Pembunuh Raihan Alsyahri (16), siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap. Dia adalah senior korban di sekolah. Motifnya diduga dipicu masalah utang.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
JANTHO, KOMPAS — Pembunuh Raihan Alsyahri (16), siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap. Dia adalah senior korban di sekolah. Motifnya diduga dipicu masalah utang.
Raihan ditemukan tewas pada Jumat (1/3/2019) di lahan gembala sekitar 300 meter di belakang asrama. Jasad Raihan ditemukan warga yang sedang menggembala kambing. Ada sejumlah memar bekas benturan benda keras di tubuh korban. Di lokasi penemuan juga ditemukan ceceran darah.
Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Ladong menerapkan sistem asrama. Para siswa diwajibkan tinggal di asrama. Mereka hanya diizinkan keluar pada Sabtu dan Minggu. Sekolah ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Besar Trisno Riyanto, Kamis (7/3/2019), mengatakan menahan tersangka pelaku pembunuhan, yakni AN (17). Pelaku kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak Banda Aceh.
Trisno mengatakan, tersangka diduga menganiaya korban pada Rabu. Namun, belum diketahui kapan korban meninggal. Setelah menganiaya korban, pelaku meninggalkan asrama dan pergi ke Sabang.
Setelah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari siswa, guru, dan penjaga sekolah, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah AN. Hari Minggu, polisi mendatangi pelaku di Sabang untuk diperiksa lebih jauh. Kata Trisno, pelaku mengakui sempat menganiaya korban.
Motif pembunuhan itu karena persoalan utang. Pelaku menagih utang kepada siswa lain. Namun, siswa itu menyuruh AN meminta kepada korban. Alasannya, korban pernah meminjam uang siswa tersebut.
Saat AN meminta uang kepada korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya. AN diduga membuang jenazah korban ke tanah lapang di belakang asrama. Kata Trisno, sejauh ini tersangka baru satu orang.
Trisno menuturkan, pihak sekolah seharusnya mengawasi ketat setiap aktivitas dan permasalahan di lingkungan siswa. Dia berharap kasus seperti itu tidak terulang lagi.
Harun dari Humas Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Ladong mengatakan, ini merupakan kasus pertama yang terjadi sejak sekolah berdiri 35 tahun lalu. Kata Harun, selama ini pengawasan terhadap aktivitas siswa dilakukan ketat. Terkait proses hukum, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.