LAHAT,KOMPAS — Kejanggalan ditemukan dalam Portal Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum RI. Terdapat dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang sebagian besar pemilihnya memiliki nomor induk kependudukan yang sama. Kondisi ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada konstelasi politik di daerah.
Direktur Eksekutif Musi Institut Demokrasi dan Elektoral Andika Pranata Jaya, Rabu (6/3/2019), mengatakan, dua TPS yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama ada di TPS 40 dan TPS 41 di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ada 372 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di dua TPS itu, sebanyak 308 di antaranya memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, yakni 16041000********.
”Kalau hanya satu atau dua pemilih yang memiliki NIK yang sama mungkin bisa ditolerasi. Namun, ini ada ratusan mata pilih yang memiliki NIK yang sama,” jelas Andika saat dihubungi, Rabu (6/3/2019). Selain itu, di TPS 40 semua pemilih yang berjumlah 174 berjenis kelamin laki-laki.
Menurut dia, NIK setiap orang tidak mungkin sama lantaran digit ke-7 dan ke-8 merupakan angka yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilik NIK. Oleh karena itu, tidak mungkin NIK hanya bertuliskan 00.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar. Penggunaan satu NIK untuk 308 patut diduga melanggar Pasal 198 Ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa warga negara indonesia didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
”Tentu sangat membahayakan jika satu data kependudukan dimiliki oleh lebih dari satu orang,” ucapnya.
Menurut Andika, hal ini tidak akan berpengaruh pada pemilihan Presiden, tetapi diperkirakan akan berdampak pada pemilihan legislatif di daerah. ”Untuk itu, saya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti hal ini,” katanya. Pihaknya telah mengirimkan temuan itu ke Bawaslu RI.
TPS khusus
Ketua KPU Kabupaten Lahat Nana Priyana saat ditemui di kantornya menjelaskan, dua TPS yang sebagian besar pemilihnya memiliki satu NIK itu merupakan TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lahat. Untuk di TPS 40, memang semua warga binaan berjenis kelamin laki-laki. Adapun di TPS 41, ada 18 warga binaan berjenis kelamin perempuan.
Nana menerangkan, penggunaan satu NIK itu dilakukan karena data yang diterima dari pihak lapas tidak lengkap. ”Kami hanya menerima nama dan jenis kelamin pemilih. Hanya beberapa pemilih yang memiliki NIK,” katanya.
”Kami memang berinisiatif untuk memasukkan angka 16041000******** tersebut dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar hak pemilih. ”Namun, seiring berjalannya waktu, data ini akan terus diperbaiki,” kata Nana.
Sejauh ini, data ganda NIK termasuk anomali dan invalid, saat ini sedang diverifikasi dan diperbaiki di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten Lahat. Nana mengatakan, perbaikan bisa dilakukan hingga pleno daftar pemilih tambahan (DPTb) pada 17 Maret 2019.
Menurut Andika, apabila NIK mata pilih belum jelas, seharusnya tidak boleh dimasukkan dalam DPT, tetapi dimasukkan dalam DPTb. ”Belum tentu semua warga binaan tinggal di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kepala Seksi Bina Anak Didik Lapas Klas II A Kabupaten Lahat Firmansyahri mengatakan, pihaknya memang telah menyerahkan data warga binaan sebanyak 435 orang. Data diserahkan dalam tiga tahap. Terkait penetapan DPT, sepenuhnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Lahat.
Menurut Firmansyahri, sebagian besar warga binaan memang merupakan warga Kabupaten Lahat. Namun, beberapa di antaranya berasal dari Baturaja, Palembang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan beberapa daerah lain.
Sebagian besar warga binaan juga tidak memiliki KTP karena KTP mereka ditahan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, hilang, dan tertinggal di rumah.
Pelanggaran administrasi
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, apa yang dilakukan KPU Lahat adalah pelanggaran administrasi. Saat ini, pihaknya sudah menginstruksikan pihak Bawaslu Lahat untuk melakukan investigasi terkait penyusunan DPT di Lapas.
”Investigasi ini dilakukan untuk mengetahui letak kesalahan tata administrasi yang dilakukan KPU Lahat.
Dari hasil investigasi tersebut, ujar Iin, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi, hal apa saja yang harus diperbaiki oleh KPU Kabupaten Lahat. Ada beberapa rekomendasi yang mungkin akan diinstruksikan, mulai dari melakukan pencermatan ulang, perbaikan data pemilih untuk di TPS, hingga mencoret pemilih yang belum terdaftar. ”Bukan dengan membuat NIK baru agar dapat dimasukkan dalam DPT,” ujar Iin.
Iin mengatakan, masih ada waktu bagi KPU Kabupaten Lahat untuk memperbaiki data DPT tersebut. ”Rapat pleno untuk DPT perubahan di tingkat provinsi akan dilakukan pada 17 Maret 2019. Sebelum itu, bisa dilakukan perbaikan kembali terkait data, mulai dari PPS hingga KPU Kabupaten,” ucapnya.