DEPOK, KOMPAS -- Kepolisian Resor Metro Depok kembali menangkap begal yang berstatus sebagai pelajar. Anak di bawah umur itu tak segan melukai korban dengan senjata tajam ketika korbannya melawan.
Dua begal ponsel yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menangah Pertama, ASP (16) dan FL (16) ditangkap di daerah Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas pada Kamis (7/3/2019). Mereka tertangkap setelah melakukan percobaan pencurian yang disertai penganiayaan pada 19 Februari 2019 lalu.
Saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan menuturkan, dua pelajar tersebut berusaha mencuri ponsel serta melukai Suparman (61), warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Suparman mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam berupa celurit.
"Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ke daerah Tanah Baru dengan berjalan kaki. Saat dalam perjalanan ada dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghadang sambil mengacungkan celurit," ujar Deddy.
Melihat hal itu, Suparman mencoba mempertahankan diri dan menolak memberikan ponselnya. AS terus memaksa Suparman untuk menyerakan ponselnya sambil menyabetkan celurit sebanyak tiga kali. Akibatnya, Suparman mengalami luka sobek di lengan kirinya.
Korban kemudian berteriak minta tolong dan dua pelaku tersebut melarikan diri. Warga yang berdatangan langsung memberikan pertolongan pertama kemudian mengantar Suparman ke klinik untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di Polres Kota Depok, Jumat siang, Kepala Polsek Beji, Komisaris Polisi Yenny Sihombing mengatakan, para pelaku sudah sembilan kali menjalankan aksi begal. Mereka beraksi di Kecamatan Sawangan, Kecamatan Limo, Kecamatan Pancoran Mas, dan Kecamatan Beji.
"Setiap hari, pelaku mengaku selalu membawa celurit untuk menakuti korbannya. Kalau korbannya mencoba melawan, pelaku ini tidak segan-segan melukai calon korbannya," tutur Yenny. Dua pelaku ini menjual ponsel hasil begalnya di toko daring dengan harga Rp 600.000 hingga Rp 1 juta. Biasanya uangnya dibagi dua untuk membeli pakaian dan mabuk-mabukan.
Akibat perbuatannya, dua pelajar Sekolah Menengah Pertama ini disangkakan melanggar pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 351 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (KRISTI DWI UTAMI)