Ditangkap, Pelaku Penipuan Daring dengan Korban Warga Meksiko
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua pelaku penipuan jual beli alat kesehatan secara daring dengan korban warga negara Meksiko. Para tersangka telah beroperasi selama setidaknya dua tahun melalui laman www.bastmed.com. Ada kemungkinan korban lain tersebar di sejumlah negara, tak hanya Meksiko.
”Korban berencana membuka fasilitas kesehatan dan sedang mencari alat kesehatan. Kebetulan di laman itu para tersangka menawarkan alat kesehatan dengan harga terjangkau. Korban teperdaya dan mengirim sejumlah uang. Sadar ditipu, korban melaporkan ke Polisi Siber Meksiko. Hasil penelusuran, laman berasal dari Indonesia,” ucap Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Rickynaldo Chairul saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Korban bernama Andrea Martinez. Andrea berkomunikasi dengan AF melalui alamat surel sales@bastmed.com. Kemudian, pada 20 September 2018, Andrea mengirim uang sejumlah 8.400 dollar Amerika Serikat atau Rp 118.000.000.
Korban lantas melapor ke Polisi Siber Meksiko, kemudian melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Meksiko di Indonesia, hasil temuan Polisi Siber Meksiko diteruskan ke Polri. Polri pun menindaklanjutinya sambil terus berkoordinasi dengan Polisi Siber Meksiko dan Kedubes Meksiko.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial AF dan JG. AF yang berdomisili di Bandung berperan mengoperasikan laman sekaligus menjadi tenaga pemasarannya. Adapun JG yang berdomisili di Batam berperan sebagai penadah dengan menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan.
”AF punya keahlian IT. Penelusuran dari rekening pelaku, ada transaksi mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih telusuri korban lain dari sejumlah negara,” katanya.
Selain kedua tersangka itu, polisi masih mencari satu orang lain yang disebut ikut terlibat, yaitu JB. JB pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menambahkan, polisi telah menyita gawai, komputer, buku rekening, dan alat koneksi internet yang digunakan untuk penipuan tersebut.
Para tersangka dikenai tidak pidana penipuan daring karena melanggar Pasal 378 KUPH, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Tersangka juga melanggar Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)