logo Kompas.id
UtamaHukuman Vokalis Zivilia Bisa...
Iklan

Hukuman Vokalis Zivilia Bisa Lebih Berat

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/reVI99LjY1ZGJwZ5YEj4p0ZQLgE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190308_160555_001_01_1552046301.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Gitaris sekaligus vokalis grup musik Zivilia, yang akrab disapa Zul (38), dibawa ke hadapan wartawan, Jumat (8/3/2019) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia ditangkap karena terbukti menggunakan sabu dan menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu.

JAKARTA, KOMPAS — Tidak hanya mengonsumsi narkoba, seorang pesohor harus berhadapan dengan proses hukum karena diduga ikut jaringan pengedar. Karena alasan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sembilan pengedar narkoba. Salah satu dari tersangka itu adalah Zul, gitaris sekaligus vokalis grup musik Zivilia.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi, Zul positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hukuman bagi Zul bisa lebih berat karena ia juga ikut mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama rekan-rekannya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000