JAKARTA, KOMPAS — Tidak hanya mengonsumsi narkoba, seorang pesohor harus berhadapan dengan proses hukum karena diduga ikut jaringan pengedar. Karena alasan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sembilan pengedar narkoba. Salah satu dari tersangka itu adalah Zul, gitaris sekaligus vokalis grup musik Zivilia.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi, Zul positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hukuman bagi Zul bisa lebih berat karena ia juga ikut mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama rekan-rekannya.
Zul ditangkap bersama tiga rekannya pada Jumat (1/3/2019) di apartemen di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana, polisi menyita barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, 4 gawai, dan 2 ATM.
”Peran dia (Zul) sebagai pengedar atau sub-bandar sehingga tidak langsung bersentuhan dengan konsumen. Dia bertugas mengemas dan mengirim barang dalam jumlah yang tidak sedikit,” kata Eddy di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan, Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini karena unsur balas budi terhadap salah satu tersangka, yakni MH alias Rian. Rian merupakan atasan Zul dalam jaringan ini. Saat ditanya wartawan, Zul tidak berkata banyak. ”Menyesal,” katanya singkat sambil menundukkan kepala.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, Zul sudah dua kali mengantar ekstasi dan sabu, yakni tahun 2018 dan 2019. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait seberapa jauh peran Zul dalam pengedaran narkoba. Polisi juga sedang melakukan pemeriksaan penggunaan narkoba dan peran tersangka lain.
Selain Zul, polisi menangkap MB (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25). Sembilan tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Sumatera Selatan sejak 28 Februari 2019 sampai 2 Maret 2019.
Dari seluruh tersangka, polisi mendapatkan 54.000 butir pil ekstasi dan 50,6 kilogram sabu. Antara tersangka di Jakarta dan Sumatera Selatan tidak saling kenal karena belum pernah bertemu, tetapi terlibat dalam satu jaringan besar pengedar sabu dan ekstasi.
Suwondo menyebutkan, barang-barang yang dikirim ke Jakarta Utara berasal dari Sumatera. Pil ekstasi yang disita polisi terdiri atas berbagai jenis, antara lain bermotif kerang, logo klub bola Barcelona, wajah kera, dan logo Instagram. Polisi masih menyelidiki lokasi produksi dan produsen barang-barang itu.
”Kami masih mendalami jaringan ini, apakah jaringan internasional atau bukan. Yang jelas, ini (mereka) ada di bawah bandar,” ujar Suwondo.
Saat ini polisi sedang berusaha mengungkap jaringan besar ini dengan memeriksa lebih dalam para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi Zul yang juga terbukti mengonsumsi narkoba, selain ancaman hukuman penjara, ia bisa menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sesuai Pasal 54 UU Narkotika.
Para tersangka akan dihukum pidana sesuai jumlah barang bukti penggunaan narkoba, peran, dan jumlah narkoba yang dijual. Sesuai UU Narkotika, pengedar bisa dihukum pidana mati serta pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Bertambah
Penangkapan Zul menambah panjang deretan pesohor yang ditangkap karena menggunakan narkoba. Sebelumnya, aktor Sandy Tumiwa tertangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari.
Menurut pemberitaan Kompas, setidaknya ada enam pesohor yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba pada 2018. Pada Februari 2018, polisi menangkap tiga pesohor dalam tiga hari berturut-turut, yakni Fachri Albar, RF, dan Dhawiya Zaida. Pada rentang Juni sampai September 2018, polisi menangkap DE, FRM, dan MT karena terbukti menggunakan dan memiliki sabu.
Pesohor menjadi sasaran sindikat narkoba karena banyak faktor, antara lain faktor finansial, gaya hidup, beban pekerjaan, dan popularitas. Gaya hidup pesohor yang kerap mewah dengan kondisi finansial baik menjadi peluang untuk jadi pengedar.
Narkotika jenis sabu kerap digunakan pengguna yang memiliki aktivitas tinggi. Selebritas dikenal memiliki kesibukan padat serta beban pekerjaan yang menyita tenaga dan waktu. Sabu bisa memberikan efek semangat berlipat kepada penggunanya. Bahkan, pengguna sabu bisa terjaga selama satu hingga dua hari.
Efek negatif mengonsumsi sabu antara lain gangguan otak, kejiwaan, dan serangan jantung. Jika dikonsumsi, kandungan kimia yang terdapat di dalam sabu bertahan di tubuh manusia selama satu hingga lima hari setelah penggunaan (Kompas, 17/9/2018). (SUCIPTO)