logo Kompas.id
UtamaKorporasi Diduga Terlibat...
Iklan

Korporasi Diduga Terlibat Pencemaran di Pulau Buru

Oleh
Fransiskus Pati Herin
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8t2SjEwgrQF7wSQplQqE_u6RLgY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-13-at-17.46.14.jpeg
DOKUMENTASI POLRES PULAU BURU

Sapi-sapi yang mati setelah meminum air yang telah tercampur limbah sianida di lokasi tambang emas liar Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada Jumat (9/3/2018).

AMBON, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Prima Indo Persada sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi tambang emas liar Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Polisi menyatakan, perusahaan tersebut menggunakan sianida untuk mengolah emas. Limbah pengolahan dibuang ke alam bebas sehingga mencemari lingkungan.

"Tersangkanya adalah korporasi. Artinya, pelanggaran hukum itu dilakukan sebagai bagian dari kebijakan korporasi. Sanksi hukum yang dijatuhkan nanti untuk korporasi seperti mem-black list atau menutup korporasi itu jika terbukti bersalah," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (8/3/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000