Pemasangan Patok Zona Merah Tak Dibarengi Penjelasan Memadai
Oleh
Videlis Jemali
·3 menit baca
PALU, KOMPAS - Pemerintah mulai menentukan batas-batas zona merah atau zona terlarang pascagempa yang diikuti likuefaksi dan tsunami di Kota Palu dan sekitarnya sekitarnya lima bulan lalu. Penyintas yang rumahnya berada di dalam zona merah bakal direlokasi. Namun, penentuan batas itu tak dibarengi dengan penjelasan yang memadai sehingga membingungkan penyintas.
Batas zona merah tersebut ditandai dengan besi bercat merah tua setinggi sekitar 50 sentimeter. Sejauh ini, patok itu dipasang di titik-titik luar likuefaksi dan jalur sesar Palu-Koro di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Darlin (57), penyintas di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Palu, menuturkan petugas mematok tiang batas sekitar reruntuhan rumahnya dua minggu lalu. Saat ditanya, seorang anggota tim menjelaskan patok itu untuk menentukan batas luar jalur sesar Palu-Koro. “Dijelaskan bahwa kami masih boleh bangun rumah di sini, yang terpenting rumah semipermanen. Hanya itu yang dijelaskan,” katanya saat ditemui pada Jumat (8/3/2019).
Rumah Darlin hancur total karena berada di jalur sesar Palu-Koro. Tiang patok itu jika ditarik lurus membelah tiga perempat lokasi bekas rumahnya.
Darlin menyatakan dirinya belum membangun apa pun di bekas rumahnya, kecuali bangunan kecil yang dijadikan hunian sementara. Ia mengaku masih menunggu informasi resmi terkait kebijakan pemerintah selanjutnya.
“Kami belum mendapatkan informasi soal relokasi atau bagaimana persisnya rumah-rumah di jalur sesar ke depannya. Kami memang agak bingung, tetapi berharap ada penjelasan lebih lanjut soal zona merah ini,” ujarnya.
Kami belum mendapatkan informasi soal relokasi atau bagaimana persisnya rumah-rumah di jalur sesar ke depannya. (Darlin)
Gempa melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, 28 September 2018 yang diikuti likuefasi dan tsunami. Berdasarkan peta zona rawan bencana yang dikeluarkan merujuk gempa bumi itu, zona merah meliputi bekas titik likuefaksi, sempadan pantai rawan tsunami (100-200 meter), dan jalur sesar (10 meter kiri dan kanan jalur). Penyintas yang rumahnya berada di zona merah direlokasi.
Paulina (54), penyintas di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, bahkan tak mendapatkan penjelasan sama sekali saat patok dipasang. Rumahnya berada di dalam patok yang artinya bagian dari zona merah likuefaksi. “Saya tanya, para petugas hanya bilang kami bertugas hanya untuk memasang patok. Sudah tiga minggu patok dipasang, belum ada petugas lain yang datang untuk menjelaskan,” katanya.
Rumah Paulina persis di pinggir gundukan tanah dan rongsokan bangunan bekas likuefaksi. Rumahnya masih utuh. “Saya keberatan untuk relokasi, apalagi kalau caranya tidak transparan seperti ini. Rumah saya masih aman,” ucapnya.
Sekretaris Pasigala Center, kelompok warga yang merespon penanganan bencana di Palu, Sigi, dan Donggala, Andika mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan dialog dan partisipasi aktif penyintas dalam penanganan pascabencana, terutama terkait dengan relokasi. “Pemerintah sibuk mengurus pascabencana hanya pada hal-hal teknis-infrastruktur. Dialog dan partisipasi penyintas diabaikan. Padahal, membangun kembali daerah bencana, ya, membangun kehidupan yang lebih baik untuk penyintas,” ucapnya.
Membangun kembali daerah bencana, ya, membangun kehidupan yang lebih baik untuk penyintas. (Andika)
Andika meminta pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya bagi dialog dan partisipasi penyintas. Hal ini penting karena dalam skema relokasi ada hak keperdataan warga yang dirugikan, misalnya tanah dan rumah. Kerugian itu harus diimbangi dengan penjelasan memadai dari pemerintah.
Rudy dari Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Sulteng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan pemasangan patok untuk memudahkan penghitungan jumlah keluarga yang akan direlokasi. Ia memastikan penjelasan lebih rinci terkait itu nantinya dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng Saefullah Djafar memastikan pematokan batas zona merah merupakan amanat peta zona rawan bencana. Semua penyintas yang rumahnya berada di dalam zona merah direkomendasikan untuk direlokasi.