logo Kompas.id
UtamaPemasangan Patok Zona Merah...
Iklan

Pemasangan Patok Zona Merah Tak Dibarengi Penjelasan Memadai

Oleh
Videlis Jemali
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS - Pemerintah mulai menentukan batas-batas zona merah atau zona terlarang pascagempa yang diikuti likuefaksi dan tsunami di Kota Palu dan sekitarnya sekitarnya lima bulan lalu. Penyintas yang rumahnya berada di dalam zona merah bakal direlokasi. Namun, penentuan batas itu tak dibarengi dengan penjelasan yang memadai sehingga membingungkan penyintas.

Batas zona merah tersebut ditandai dengan besi bercat merah tua setinggi sekitar 50 sentimeter. Sejauh ini, patok itu dipasang di titik-titik luar likuefaksi dan jalur sesar Palu-Koro di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

https://cdn-assetd.kompas.id/VIkFYoNHxcOCqL4kNSeIm8unqto=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG_2446_1552024138.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Darlin (57), penyintas di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng, berdiri di depan patok merah yang menandakan batas zona merah di jalur sesar Palu-Koro, Jumat (8/3/2019). Jalur sesar menjadi bagian dari zona terlarang untuk pembangunan hunian ataupun aktivitas ekonomi lainnya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000