Peraturan Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara Selesai Maret 2019
Oleh
NINA SUSILO/NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
LAMPUNG SELATAN, KOMPAS - Momen peresmian jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Provinsi Lampung tak disia-siakan aparatur sipil negara. Mereka bertemu, bersalaman, sekaligus menanyakan nasib kenaikan gaji aparatur sipil negara yang belum juga terealisasi.
Dalam peresmian jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Presiden Joko Widodo didampingi Nyonya Iriana dan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Selain itu, hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Ridho menyebut, para aparatur sipil Negara (ASN) yang hadir dan bertemu dengan Presiden adalah lurah, camat, dan pejabat pemerintah daerah.
Presiden Jokowi dalam sambutannya pun menyinggung aspirasi dari para ASN yang bersalaman. “Tadi waktu saya salaman, ada yang tanya, Pak ini PNS gajinya naik kapan? Saya jawab, iya saya ngerti. PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru disiapkan, Maret selesai,” tuturnya.
Tadi waktu saya salaman, ada yang tanya, Pak ini PNS gajinya naik kapan? Saya jawab, iya saya ngerti. Peraturan Pemerintah-nya baru disiapkan, Maret selesai.
Setelah ada aturan ini, kenaikan gaji ASN 2019 bisa dibayarkan secara rapel, April 2019. Selain itu, di bulan berikutnya menjelang Lebaran, masih ada gaji ke-13 dan ke-14.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi kinerja ASN yang semakin baik. Di Lampung, proses perizinan dan penerbitan surat izin usaha tidak berbiaya dan sudah bisa diproses dalam satu hari di empat kabupaten.
“Kalau izin mendirikan bangunan (IMB) katanya masih agak lama. Tapi saya pikir, lama itu tiga bulan, ternyata ada yang menyampaikan tiga hari, ada yang satu minggu. Kalau ini sudah cukup cepat,” tambahnya.
Presiden meyakini, perbaikan kinerja ASN dan cepatnya proses pengurusan izin-izin akan menarik investasi ke Lampung. Hal ini akan bermanfaat membuka banyak lapangan kerja baru.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat ditemui di Jakarta, mengatakan, draf PP sudah di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebagai catatan, di dalam draf PP tentang kenaikan gaji, rata-rata kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen, sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
"Jadi, draf (PP) sudah di Menkeu. Tinggal dibahas di sana," tutur Syafruddin.
Saat ditanya mengenai realisasi kenaikan gaji di bulan April, Syafruddin menyerahkan sepenuhnya kepada Sri Mulyani. "Itu bukan kewenangan di kami, tetapi di Menteri Keuangan. Tanyakan ke Menteri Keuangan," katanya.