logo Kompas.id
UtamaPernikahan Anak Rugikan Negara
Iklan

Pernikahan Anak Rugikan Negara

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XosIhaYdlWb94qJkJMSR4YNgZF0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190308_PDS_1552055015.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar perkawinan anak di bawah umur 18 tahun dapat dikurangi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Jumat (8/3/2019) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pernikahan pada anak-anak tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga berdampak buruk pada kemajuan negara. Karena itu, batas usia perkawinan perlu direvisi agar para calon pengantin sudah matang ketika berkeluarga.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin menegaskan, perkawinan anak harus dilarang dan dicegah. Ia menuturkan, Indonesia dalam kondisi memprihatinkan karena berada di peringkat ketujuh dunia dan kedua di Asia Tenggara terkait perkawinan anak dibawah 18 tahun.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000