JAKARTA, KOMPAS - Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta. Ia dilaporkan kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah atau KNI karena pernyataannya di salah satu media massa terkait pembangunan jembatan menuju pulau reklamasi yang melintasi Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Awalnya Waisul ini mempertanyakan apakah ada sosialisasi yang sudah dilakukan sehubungan dengan pembangunan jembatan (menuju pulau reklamasi) yang melintasi wilayah Dadap. Namun kemudian itu justru dijadikan bahan untuk melaporkan pencemaran nama baik terhadap PT KNI," kata kuasa hukum Waisul, Marten Siwabessy, dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/3/2019) malam.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Waisul ditangkap untuk menjalani pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT KNI pada Juli 2018.
Menurut salah satu kuasa hukum Waisul, Zulham Kurniawan, kliennya dilaporkan karena pernyataannya di media daring saat menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Kampung Dadap terkait pembangunan jembatan penghubung pulau reklamasi di kawasan Kampung Nelayan Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, ke Pulau C di Jakarta Utara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pembangunan di pulau reklamasi, tetapi, menurut Waisul, hingga kini masih terlihat pembangunan jembatan penghubung itu.
"Pada wawancara itu, kami ingin ada sosialisasi yang jelas terkait pembangunan jembatan," kata Waisul.
Masyarakat Kampung Nelayan Baru keberatan dengan jembatan penghubung Dadap-Pulau C sepanjang 5 kilometer, yang 900 meter di antaranya, dibangun di wilayah Kabupaten Tangerang. Masyarakat resah karena pembangunan jembatan di depan muara Dadap itu mengganggu hilir mudik perahu dan kapal nelayan. Apalagi, selama ini muara Dadap merupakan akses utama perahu dan kapal nelayan (Kompas, 19/7/2018).
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memeriksa laporan terkait adanya pembangunan di Pulau C. Menurut Anies, di sana ada petugas DKI Jakarta yang berjaga dan bila terbukti lalai, ia akan jatuhkan sanksi pencopotan.
"Nanti saya periksa dan akan hentikan. Jangan pernah ragu dalam menghentikan. Kami hentikan total. Kalau pelanggaran akan kita tegaskan,” katanya (Kompas, 19/7/2018).
Dipulangkan
Pada Kamis pukul 23.47 WIB, Waisul sudah dibolehkan pulang. Sementara proses hukum berlanjut, Waisul diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis. Gawai dan tanda pengenalnya pun ikut ditahan.
Sebelumnya, Waisul dijemput polisi di kediamannya pada Rabu (6/3/2019) pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan Waisul, ia mendapat panggilan pertama dari kepolisian pada 2 Oktober 2018, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018.
Waisul juga mengatakan, ia tidak sendiri, salah satu warga Kampung Nelayan Baru, Lisnawati juga turut dilaporkan karena penyataannya di media televisi swasta. Tetapi sampai saat ini, Lisna belum diperiksa.