JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum sudah membuat jadwal kampanye rapat umum berdasarkan zonasi wilayah. Zonasi itu terutama diharapkan bisa meminimalisasi kemungkinan terjadinya benturan antarpendukung calon presiden dan wakil presiden. Namun, potensi benturan yang juga harus diawaspadai ialah pada kampanye pemilu legislatif.
Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye tatap muka yang dihadiri massa dengan jumlah besar dan dilakukan selama 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye. Adapun jadwal kampanye rapat umum adalah 24 Maret sampai 13 April 2019.
Dalam rapat pleno KPU bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rabu (6/3/2019) malam, disepakati adanya dua zona wilayah untuk kampanye rapat umum bagi partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Berdasarkan hasil undian, tim kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memulai kampanye di Zona B, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Zona A.
Setiap zona wilayah terdiri atas 17 provinsi. Pembagian zonasi itu bertujuan mengantisipasi adanya pertikaian antarpendukung karena kampanye rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Zona A terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Adapun Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Sigit Pamungkas mengatakan, selama ini potensi benturan tinggi memang cenderung terjadi untuk kampanye pilpres. Namun, bukan berarti kampanye rapat umum parpol atau pileg juga tidak menyimpan potensi keributan. Penumpukan jadwal bagi kampanye parpol dan pileg juga berpotensi memicu keributan, karena masing-masing caleg atau parpol telah mengasosiasikan dirinya dengan pasangan capres-cawapres tertentu.
“Yang agak rumit ialah kampanye parpol, apalagi kalau saling bertumpuk antara kampanye pileg nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondidi itu rawan terjadi benturan antarpendukung,” kata Sigit, Kamis (7/3/2019) di Jakarta.
KPU perlu memerhatikan pengaturan kampanye terkait pileg karena jumlah peserta pemilu yang banyak dan berjenjang, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Jangan sampai ada penumpukan kampanye dari beberapa partai di tempat yang sama.
Pembuatan zonasi itu pun, menurut Sigit, telah dilakukan sejak pemilu sebelumnya. Selain menghindari benturan antarpendukung, pengaturan zonasi itu juga dimaksudkan agar kedua kandidat capres-cawapres mudah bergerak dalam kampanye rapat umum. Kedua timses telah menyepakati pengaturan zonasi tersebut.
“Jadi, zona ini menjadi zona nasional dan hanya untuk kampanye rapat umum. Kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota. Kami harap teman-teman parpol juga menginformasikan kepada DPW, DPD, atau Deputi masing-masing tentang pembagian zona ini,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Awasi kampanye
Anggota KPU Wahyu Setiawan menambahkan, kampanye bentuk lain tetap boleh dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Kepatuhan setiap pasangan terhadap jadwal dan zonasi yang telah ditetapkan menjadi hal penting.
“Masing-masing berkampanye dua hari di tiap zona. Pada hari ketiganya, setiap pasangan berpindah ke zona yang lain. Jadi kampanye di satu zona dilakukan selama dua hari, dan selanjutnya berganti ke zona lain, begitu seterusnya,” katanya.
Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa Bawaslu daerah akan mengawasi setiap kegiatan kampanye rapat umum yang diselenggarakan capres-cawapres atau partai politik. Bawaslu juga berharap KPU mempertegas kembali aturan tentang larangan saat kampanye rapat umum.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Aria Bima, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah KPU membagi zona kampanye. Namun, mereka menegaskan bahwa KPU juga perlu memperhatikan masukan dari Bawaslu agar keputusan yang telah ditetapkan benar-benar dapat dijalankan sehingga prinsip jujur dan adil dapat terwujud.