JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menargetkan pertumbuhan industri nonmigas tahun 2019 sebesar 5,4 persen. Penguatan industri kecil dan menengah dinilai penting karena sektor tersebut merupakan salah satu penunjang pertumbuhan industri.
"Kerja sama dengan Kementerian Sosial sangat strategis, apalagi salah satu tugas Kementerian Perindustrian adalah mencetak wirausaha baru," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Airlangga mengatakan hal itu pada penandatanganan nota kesepahaman tentang Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah bagi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Manfaat Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. Menperin Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menandatangani nota kesepahaman tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2017) jumlah industri kecil dan menengah (IKM) mencapai 4,49 juta unit. Unit-unit usaha tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 10,57 juta orang dan berkontribusi 20,26 terhadap pertumbuhan industri nonmigas.
Menurut Airlangga, akselerasi penumbuhan wirausaha baru melalui kerja sama dua kementerian diharapkan menjadi program antara agar para pengusaha kecil tersebut nantinya layak mendapat pembiayaan dari perbankan. "Sehingga program berikutnya bisa masuk dalam kredit usaha rakyat dan lainnya," ujarnya.
Airlangga mengatakan Kemenperin memiliki program terkait peningkatan kewirausahaan, bantuan peralatan, dan dorongan bagi IKM masuk dalam ekonomi digital. "Program-program ini bisa didorong untuk peserta PKH (program keluarga harapan) agar graduasinya bisa dipercepat," katanya.
Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemensos memiliki berbagai program unggulan di bidang perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat prasejahtera dan masyarakat rentan. "Di antaranya adalah PKH dan Bantuan Pangan Nontunai. Menurut BPS kedua program tersebut berkontribusi substansial terhadap penurunan angka kemiskinan," kata Agus.
Kemensos mengintegrasikan program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan sosial. Program dimaksud seperti Kelompok Usaha Bersama dan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif.
Menurut Agus banyak keluarga penerima manfaat PKH perlu mendapat pendampingan agar mereka dapat terbantu menjadi wirausaha yang layak perbankan.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pertukaran data dan informasi. "Selain itu juga penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri," ujarnya.
Ruang lingkup nota kesepahaman juga mencakup penyelenggaraan program dan kegiatan berbasis digital dalam mengembangkan pasar, penyediaan akses pembiayaan, dan fasilitasi serta kemudahan penyediaan bahan baku. Selain itu juga pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kemenperin dan Kemensos.