JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat, diharapkan segera mengatasi persoalan sampah bambu yang kerap menghambat aliran sungai di Bendung Koja, Jatiasih, Bekasi. Jika tidak, banjir akibat luapan Bendung Koja di Jatiasih akan terus terulang.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) Puarman, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (9/3/2019), mengatakan, ada 100 titik sumber sampah bambu yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Tanpa skema kerja sama yang baik antarwilayah, masalah itu akan terus berulang.
”Ketiga wilayah tersebut punya tanggung jawab yang sama untuk mengatasi persoalan sampah bambu. Ketiganya perlu duduk bersama membahas skema penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah bambu ke Kali Cikeas,” kata Puarman.
Pada Selasa (26/2/2019), KP2C bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok menyusuri Sungai Cikeas untuk mengetahui asal sampah bambu. Dari kegiatan itu diketahui masyarakat bantaran kali abai mengelola sampah bambu yang mereka tanam.
Masyarakat pemilik bambu tidak mau membuang sisa bambu yang tak terpakai atau sampah bambu menjauh dari bantaran sungai. Akibatnya, ketika musim hujan, sampah bambu itu terbawa arus air Cikeas hingga ke Bendung Koja.
Menurut Puarman, peristiwa Bendung Koja yang tersumbat sampah bambu berulang kali terjadi. Pada musim hujan, hampir setiap bulan sampah bambu menyumbat aliran Sungai Cikeas di Bendung Koja. Akibatnya, empat perumahan warga di Jatiasih kerap tergenang banjir luapan Bendung Koja.
Padahal, lokasi itu sebelumnya bukan merupakan wilayah rawan banjir.
”Agar peristiwa serupa tidak terus berulang, pemerintah ketiga wilayah harus merancang sanksi bagi warga bantaran yang abai mengurus tanaman bambu mereka,” kata Puarman.
Kerja sama
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Djumhana Luthfi mengatakan, persoalan sampah bambu memang tidak dapat diselesaikan Pemerintah Kota Bekasi sendiri. Untuk itu, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Depok terus diupayakan.
Setiap kali penumpukan terjadi, tak kurang dari 20 meter kubik sampah bambu diangkat petugas Dinas LH Kota Bekasi dari Bendung Koja. ”Kalau kami sendirian yang menangani, tentu akan kesulitan. Maka, perlu kerja sama dengan wilayah lain untuk menyelesaikan dari wilayah hulu,” kata Djumhana.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas LH Kota Depok Iyay Gumilar mengatakan, penindakan terhadap warga yang membuang sampah di sungai sudah diterapkan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2016, mereka yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda Rp 25 juta.
Sementara itu, Bupati Bogor telah mengeluarkan larangan membuang sampah bambu ke sungai. Surat Bupati Nomor 658.1/905/DLH itu ditujukan kepada Camat Cileungsi, Cibinong, Gunung Putri, dan Citeureup.
Namun, menurut Puarman, larangan itu belum berjalan efektif. Masih banyak warga di empat kecamatan tersebut yang belum mendapat informasi tentang larangan tersebut. (KRISTI DWI UTAMI/PANDU WIYOGA)