Setelah Membunuh Istrinya, Suami Bawa Korban ke Dua Rumah Sakit
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Zulfikar Abdullah (28), warga Kota Ambon, Maluku, membunuh istrinya sendiri, Nur Nabila Nawaly (25), secara sadis. Ia memukul, menendang, dan membenturkan kepala korban dengan benda tumpul. Setelah Nur tidak bernyawa, Zulfikar sengaja membawa korban ke dua rumah sakit dengan alasan korban mengonsumsi obat berlebihan sehingga pingsan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Julkisno Kaisupy, modus pembunuhan itu akhirnya diungkapkan pelaku kepada tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu, (9/3/2019). Pelaku sempat berbohong, tetapi sejumlah bukti yang dimiliki polisi membuat pelaku akhirnya tak bisa mengelak. Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (7/3) malam.
Sebelumnya, keluarga korban melihat ada yang aneh dengan kondisi korban. Tubuhnya lebam dan ada darah pada bagian kepala. Keluarga lalu melapor kepada polisi pada Jumat siang. Janazah korban kemudian diotopsi. Hasil otopsi menunjukkan, ada benturan benda tumpul pada sejumlah tubuh korban, terutama pada kepala.
Otopsi juga menujukkan bahwa ada pendarahan pada bagian otak korban. Pendarahan hebat itu yang membuat korban meninggal. Tidak ada temuan korban mengalami overdosis obat. Hasil otopsi itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian korban.
Julkisno mengatakan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak pembunuhan itu. Pelaku membersihkan bercak darah pada lantai dan tembok menggunakan kain lap. Saat penyidik mengolah tempat kejadian perkara, ditemukan bercak darah pada tembok. Penyidik lalu mencari baju korban dan kain-kain yang ada di kamar kos tempat mereka tinggal itu.
Pelaku juga sempat membawa korban yang sudah tidak bernyawa itu ke dua rumah sakit. Pertama, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polri Ambon. Tiba di instalasi gawat darurat, petugas medis memvonis bahwa korban sudah tak bernyawa. Pelaku menyatakan tidak percaya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Ambon.
Di rumah sakit kedua itu, petugas medis juga menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Pelaku lalu membawa korban kembali ke rumah. ”Berpindah-pindah rumah sakit itu adalah cara pelaku untuk membohongi keluarga. Ia menunjukkan bahwa dirinya peduli dan ingin menyelamatkan nyawa istrinya,” ucap Julkisno.
Setelah melakukan olah tempat kejadian, polisi lalu memeriksa lima saksi, termasuk suami korban. Untuk saksi tetangga korban, terungkap pula bahwa sebelum korban meninggal terjadi cekcok antara pelaku dan korban. ”Kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengungkap tabir kematian korban. Ternyata korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya,” kata Julkisno.
Wakil Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Komisaris Ferry Mulyana mengatakan, pembunuhan dilakukan secara spontan. Setelah cekcok, pelaku mulai menganiaya korban. Cekcok itu disebabkan pelaku membohongi korban. Polisi tidak menemukan adanya motif pembunuhan berencana dalam peristiwa itu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan pasal 44 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Riwayat kekerasan
Zulfikar saat diwawancarai Kompas di ruang pemeriksaan menyatakan menyesali perbuatannya. Ia telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga istrinya. Kini, ia siap menjalani hukuman. Saat ini, dirinya mendekam di rumah tahanan Polres Ambon. Saat ditanya tentang alasan dirinya membawa jenazah istrinya ke dua rumah sakit, ia enggan menjawab.
Ia mengatakan, dirinya sudah sering kali terlibat cekcok dengan istrinya. Ia juga berulang kali memukuli istrinya. Mereka sudah dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai ojek menggunakan sepeda motor yang dibeli istrinya. Istrinya bekerja sebagai pelayan di salah satu pusat perbelanjaan di Ambon.