logo Kompas.id
UtamaMengurai Tumpang Tindih...
Iklan

Mengurai Tumpang Tindih Regulasi

Oleh
Ingki Rinaldi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fAWBhhw9Tq8y0K6QcRBJiyw5VgQ=/1024x741/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_28191381_8_1.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pakar hukum yang menjadi anggota Panitia Kerja (panja) RUU KUHP dari Pemerintah mengikuti Rapat Panja RUU KUHP Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/1). Rapat ini membahas detail satu persatu pasal dalam RUU KUHP, yang tergolong rumit dan tidak mudah dibahas agar tak terjadi tumpang tindih di masa datang.

Tumpang tindih puluhan ribu regulasi merupakan perkara mendasar di Indonesia yang belum teratasi selama bertahun-tahun. Namun, persoalan tersebut mulai diatasi dengan teknologi ”machine learning” yang dibangun dan dikembangkan ”start up” bernama Indexalaw.

Puluhan ribu regulasi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan seterusnya dikumpulkan jadi satu. Setelah terkumpul, program komputer untuk mengenali kata demi kata puluhan ribu regulasi itu ditulis. Berikutnya, program tersebut mencari hubungan antar-regulasi. Pemetaan korelasi ini bisa menguak kecenderungan tumpang tindihnya antar-peraturan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000