PONTIANAK, KOMPAS — Penyelundupan barang-barang ilegal melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat masih terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Barang-barang yang diselundupkan mulai dari kendaraan hingga narkoba. Penyelundup lagi-lagi menggunakan jalur tikus.
Kepala Polres Bengkayang Ajun Komisaris Besar Yos Guntur Yudi, Minggu (10/3/2019), mengungkapkan, pada awal Maret pihaknya mengungkap kasus penyelundupan kendaraan bermotor. Polres Bengkayang menangkap Mentiu, warga Jagoi Babang, Bengkayang, yang menyelundupkan 27 sepeda motor dan satu mobil. Sepeda motor tersebut diselundupkan melalui jalur tikus.
Selain sepeda motor, penyelundupan narkoba melalui jalur tikus juga masih terjadi. Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan, periode Januari-Februari 2019, sebanyak 10 tersangka ditangkap dengan barang bukti sekitar 30 kilogram sabu. Para tersangka itu umumnya ditangkap di rumah mereka, ada pula yang ditangkap saat sedang bertransaksi.
Saat menindak penyelundupan sepeda motor di Jagoi Babang, polisi juga menangkap pengedar narkoba di kecamatan itu. Pelaku berinisial M (31) dan S (41) yang sedang bertransaksi sabu dibekuk. Polisi menyita barang bukti sabu seberat total 4,18 gram dari tersangka. Sabu itu juga berasal dari Malaysia.
Pelaku ditangkap saat bertransaksi di sebuah rumah di Jagoi Babang. Polisi menemukan uang tunai Rp 15 juta di tempat terpisah. Selain uang rupiah, ada juga uang tunai ringgit Malaysia senilai RM 633 atau sekitar Rp 2 juta.
Kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sekitar 90 persen sabu masuk dari Malaysia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia. Ada lima kabupaten yang memiliki pintu perbatasan resmi, yakni Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Sambas, dan Bengkayang. Namun, lebih banyak lagi pintu yang tidak resmi atau jalur tikus yang sering dimanfaatkan penyelundup sejak lama.
Panjang jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar sekitar 857 kilometer yang memiliki 52 jalan setapak terhubung langsung dengan 32 desa di Malaysia. Jalur setapak itulah yang kerap dimanfaatkan penyelundup narkoba dan barang-barang ilegal lainnya.
Kepala Polda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan, perbatasan Indonesia-Malaysia terus menjadi perhatian khusus kepolisian mengingat daerah itu rawan penyelundupan. Upaya pengamanan perbatasan dari berbagai tindak kejahatan transnasional, termasuk memberantas narkoba, juga sudah dilakukan.
Bahkan, kepolisian juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk mengamankan perbatasan dari penyelundupan. Untuk itu, setiap tahun dilakukan pertemuan, terakhir pada Oktober tahun lalu. Dengan demikian, pengamanan di perbatasan diharapkan semakin kuat.
Kerja sama itu tidak hanya untuk wilayah daratan, tetapi juga penjagaan di perairan. Polri melalui Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) dan Polis Diraja Malaysia telah bekerja sama meningkatkan pengamanan di perbatasan perairan pada Oktober tahun lalu dalam pertemuan di Pontianak.
Timbalan Pengarah Jabatan Keselamatan Dalam Negeri dan Ketenteraman Awam Polis Diraja Malaysia Dato’ Zainal Abidin Bin Kasim kala itu pun mengakui sulitnya mengawasi wilayah perbatasan dengan Indonesia terhadap berbagai tindak kejahatan.
Ia menyebutkan, seluruh personel Polis Diraja Malaysia dikerahkan pun tidak akan cukup untuk menjaga perbatasan. Maka, diperlukan kerja sama dengan Polri sehingga tugas dan fokus lokasi pengamanan bisa dibagi.
Perbatasan tersebut bahkan tidak hanya rawan penyelundupan, tetapi juga pencurian ikan dari negara lain. Kerugian Malaysia karena ikannya dicuri mencapai RM 6 miliar dalam setahun. Belum lagi adanya penyelundupan mobil-mobil mewah dalam satu transaksi bernilai RM 4 juta. Ada juga penyelundupan rokok dengan nilai RM 20 juta dalam satu transaksi.