logo Kompas.id
UtamaBupati Labuhan Batu Dituntut 8...
Iklan

Bupati Labuhan Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Oleh
Nikson Sinaga
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BI0YpCXgkKOh6zUl-l18G_KNz8I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG_0858_1552313533.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersidang dalam kasus suap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (11/3/2019).

MEDAN, KOMPAS – Bupati non aktif Labuhan Batu Pangonal Harahap, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap sejumlah proyek pekerjaan umum. Dia juga diminta membayar kerugian negara Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura serta dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (11/3/2019). Tuntutan dibacakan di hadapan hakim yang diketuai  Erwan Effendi dan terdakwa.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000