Kemacetan di Jalan Tol Cikampek telah membuat Perum Damri mengalami kerugian untuk layanan eksekutif atau non ekonomi tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Cikarang, Karawang, dan Purwakarta (Jawa Barat). Oleh karena itu, Damri menaikkan tarif Rp 5.000-Rp 10.000.
Kenaikan tarif yang diberlakukan sejak 7 Januari 2019 itu disoroti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab, Damri dinilai tidak menyosialisasikan kenaikan tarif itu.
"Kami menghargai sorotan dari YLKI dan akan memperbaikinya. Kenaikan tarif dilakukan karena jalan tol Cikampek sangat macet sehingga menyebabkan target perjalanan tidak tercapai. Sementara, biaya operasional meningkat," kata Direktur Utama Perum Damri Milatia Moemin melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).
Menurut Milatia, dari 30 trayek Damri yang melayani Bandara Soekarno Hatta, hanya tiga trayek saja yang tarifnya naik. Adapun 27 trayek lainnya tidak naik sejak 2014.
Terakhir kali, kenaikan tarif ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi nomor SK.622/PR.305/DAMRI – 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Bus Damri dari dan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui jalan tol.
"Perum Damri meminta maaf atas ketidaknyamanan konsumen, apabila dianggap sosialisasi kenaikan tarif untuk 3 trayek tersebut kurang intensif dilaksanakan atau jika dianggap bahwa informasi mengenai alasan kenaikan trayek tersebut kurang jelas disampaikan," kata Milatia.
Menurut Milatia, kenaikan tarif telah dilaksanakan dengan cara menempel pengumuman tentang kenaikan tarif di dalam bus dan di tempat pemberangkatan bus. Damri akan meningkatkan mekanisme sosialisasi mengenai berbagai hal yang terkait langsung dengan hak konsumen.
Kenaikan tarif untuk tiga trayek tersebut telah mempertimbangkan kelangsungan usaha dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga.