Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines membuat Kementerian Perhubungan Indonesia melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk melakukan inspeksi dan memastikan kelaikannya. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut keselamatan penerbangan di Indonesia.
”Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui Menteri Perhubungan,” kata Polana B Pramesti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Polana menjelaskan, pelarangan terbang sementara itu diterapkan karena pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh pada hari Minggu (10/3) juga berjenis Boeing 737 Max 8.
Inspeksi akan dimulai secepatnya pada 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, larangan terbang bagi pesawat yang bermasalah tersebut akan diperpanjang sampai dinyatakan selesai diperbaiki oleh inspektur penerbangan.
Pesawat buatan Amerika Serikat tersebut jatuh enam menit setelah lepas landas dari Bandar Udara Addis Ababa di Ethiopia menuju Nairobi di Kenya, Minggu. Pesawat bernomor penerbangan ET 302 itu mengangkut 149 penumpang dan 8 awak (Kompas, 11/3/2019).
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 pasca-jatuhnya pesawat Lion Air JT610, yang berasal dari jenis pesawat yang sama. Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan bahwa semua pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co, selaku pihak manufaktur, yang menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Selain itu, Boeing Co juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX 8.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA sendiri telah menerbitkan Airworthiness Directive yang telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada semua operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8.
Untuk itu, Polana menghimbau semua maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku karena keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan. Apabila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, pesawat akan langsung di-grounded di tempat.
Adapun Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera mengatakan, pihaknya terus melakukan prosedur inspeksi ekstra terhadap beberapa sistem yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, seperti airspeed and altitude system, flight control system, dan stall management system (Kompas, 11/3/2019). (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI)