Pembebasan Siti Aisyah Disambut Gembira di Tanah Air
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putusan hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia yang membebaskan Siti Aisyah dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam disambut gembira pemerintah dan organisasi yang selama ini mengadvokasi pekerja migran Indonesia.
“Kami senang sekali dan sangat mengapresiasi pemerintah Malaysia yang membebaskan Siti Aisyah. Ini berarti Malaysia benar-benar konsisten menjalankan ASEAN Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children atau ACTIP. Siti Aisyah ditempatkan sebagai korban, bukan sebagai pelaku,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R Danes, Senin (11/3/2019), di Jakarta.
Menurut Vennetia, apa yang dilakukan Malaysia dengan menerapkan ACTIP juga akan diterapkan Indonesia jika ada kasus seperti itu. “Jadi semua negara di ASEAN harus patuh kalau ada kasus-kasus itu, apalagi dalam kasus perdagangan orang,” kata Vennetia.
Apresiasi juga disampaikan Migrant Care atas pembebasan Siti Aisyah. Selanjutnya Migrant Care meminta setelah Siti dibebaskan, pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial saat Siti Aisyah dipulangkan ke Indonesia.
“Putusan ini juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun yang lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati,” ujar Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care.
Menurut Wahyu, putusan bebas kepada Siti Aisyah, didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sehingga menggugurkan segala tuntutan terhadap Siti Aisyah.
Seperti diberitakan, Siti Aisyah dituntut hukuman maksimal, yakni hukuman mati karena didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam terhadap Kim Jong Nam. Kim Jong yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Korea Utara, Kim Jong Un.
Dari pemantauan Migrant Care, sejak kasus Siti Aisyah disidangkan, pemerintah Indonesia pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hokum serta langkah-langkah diplomasi.