Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Oleh
Hamzirwan Hamid
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat saudaranya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019), Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mendakwa Haris dengan Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan perampasan harta korban.
"Terdakwa dikenakan pasal berlapis tersebut karena ia mengambil telepon genggam dan mobil setelah membunuh keempat korban. Pekan depan, agendanya adalah mendengarkan eksepsi (keberatan) dari pengacara terdakwa," ujar Faris.
Ketika menghadiri sidang perdana itu Haris tampak tenang. Ia mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa sedikit pun menunjukkan ekspresi terkejut atau pun gusar. Sidang itu berjalan lancar tanpa protes dari keluarga korban.
Pada Selasa (13/11/2018), Haris membunuh satu keluarga yaitu, Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37), serta kedua anak korban Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). Diketahui, Haris masih terhitung sebagai saudara Maya.
Haris menghabisi nyawa Diperum dan Maya saat keduanya sedang lelap tertidur dengan memukul kepala kedua korban menggunakan linggis. Sedangkan, Sarah dan Arya yang sempat terbangun menanyakan keadaan kedua orangtuanya dicekik terdakwa hingga tewas.
Berdasarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana itu, diketahui motif pembunuhan keji itu berlatar belakang rasa sakit hati. Haris memendam dendam sekian lama setelah kerap kali diperlakukan dengan kasar oleh Diperum dan Maya.
Satu hari setelah peristiwa pembunuhan, pada (14/11/2018) polisi berhasil melacak keberadaan Haris melalui sinyal telepon genggam miliknya. Ia ditangkap di Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat penangkapan itu polisi menyita, Nissan X-Trail, telepon genggam, dan uang Rp 4 juta.