logo Kompas.id
UtamaPengawas TPS Berperan Krusial
Iklan

Pengawas TPS Berperan Krusial

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aYgiLSqZro2rQe3i3lGieSr_HeE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F67304487.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menunjukkan lembaran C6-KWK atau surat undangan untuk para pemilih yang menjadi bukti pelanggaran di TPS 25 Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/6/2018). Lembaran itu diambil dari kotak suara yang dibuka kembali oleh petugas. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Pengawas Tempat Pemungutan Suara berperan krusial dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebagai kepanjangan tangan dari Badan Pengawas Pemilu, pengawas TPS menjadi ujung tombak bagi pengawasan proses pungut hitung yang merupakan tahapan puncak dari proses pemilu, sekaligus merupakan tahapan yang paling rentan kecurangan atau pelanggaran.

Dari data Bawaslu hingga 4 Maret 2019, terdapat 809.918 pendaftar yang telah memenuhi syarat di seluruh provinsi di Tanah Air. Namun, jumlah mereka belum merata di setiap kecamatan, sehingga masih ada kekurangan dalam pembentukan pengawas TPS (PTPS) sekitar 68.760 orang yang akan disebar di 32 provinsi. Jumlah total PTPS harus di atas 10 persen dari keseluruhan TPS yang berjumlah 809.500 unit TPS. Masing-masing TPS akan dijaga oleh satu PTPS.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000