logo Kompas.id
UtamaPengusaha Penyuap Hakim...
Iklan

Pengusaha Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 7 Tahun Penjara

Oleh
Khaerudin
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sVRZOOcoSs5RSCDGvqOm8fY8Pag=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311_132043_1552293545.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tamin Sukardi, terdakwa perkara dugaan suap hakim ad hoc PN Medan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha Tamin Sukardi dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Tamin bersalah menyuap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rosmina.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000