Pengusaha Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha Tamin Sukardi dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Tamin bersalah menyuap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rosmina.
”Menuntut, pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik lembaga peradilan dan nama baik profesi hakim. Ia juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, hal lain yang memberatkan, terdakwa dinilai terbukti berperan aktif dalam pelaksanaan kejahatan, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama sidang, dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian.
Adapun hal yang meringankan adalah Tamin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah berusia lanjut dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan berkesinambungan.
Sebelumnya, Tamin bersama Hadi Setiawan didakwa memberikan uang sebesar 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan Helpandi.
Suap hakim
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan terhadap perkara korupsi pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di mana Tamin menjadi terdakwanya. Suap diberikan agar majelis hakim memutus Tamin tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Untuk diketahui, Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan itu.
Adapun dua hakim lain yang menangani perkara Tamin adalah hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Hadi dan Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan.
Perbuatan ketiganya dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Tamin dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hakim menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada 21 Maret 2019. (MELATI MEWANGI)