JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan diperkirakan mulai menjalani sidang perdana pada akhir Maret. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, minggu ini, berencana melimpahkan dakwaan dan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019). Menurut dia, penuntut umum kini sedang memproses finalisasi dakwaan dan juga berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan kasus ke pengadilan.
Sesuai Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik, penuntut umum wajib melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan negeri (PN) paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas tersebut.
”Kami merencanakan pada minggu ini (berkas perkara) sudah dilimpahkan ke PN Semarang. Semoga sebelum akhir Maret persidangan sudah dimulai. Akan tetapi, hal itu sepenuhnya tergantung penentuan majelis dan jadwal yang diatur PN Semarang,” ujarnya.
Taufik dijadikan tersangka pada 30 Oktober 2018 atas dugaan perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Ia diduga menerima suap Rp 3,56 miliar dari mantan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai bentuk imbalan pengurusan DAK untuk pembangunan infrastruktur. Yahya kini telah dipenjara empat tahun atas kasus korupsi lainnya, sejak Oktober 2018.
Menurut konstruksi perkara, Taufik didekati selaku Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Taufik juga diduga didekati Yahya karena ia menjadi calon legislatif di daerah pemilihan Jawa Tengah VII, yang meliputi Jawa Tengah, untuk Pemilu 2018.
Dalam proses penyidikan kasus Taufik, KPK telah mengumpulkan informasi dari sekitar 44 saksi. Saksi tersebut terdiri dari politisi hingga mantan tim badan anggaran di DPR, ada juga pihak swasta, hingga pemerintah Kabupaten Kebumen.
Penyidikan berlanjut
Selanjutnya, KPK juga akan melanjutkan penyidikan dari penanganan kasus Taufik. ”Saat ini, tersangka baru belum ada. Namun, kami juga mencermati dugaan penerimaan suap oleh pihak lain,” kata Febri.
Menurut dia, KPK mengidentifikasi jumlah suap yang diberikan oleh Yahya tidak hanya sebesar Rp 3,56 miliar untuk Taufik. Namun, Febri belum bisa membeberkan pihak mana yang bisa menjadi tersangka berikutnya.
”Ada indikasi penerima lain dalam jumlah lain yang akan kita lihat di fakta persidangan nanti,” ujarnya. (ERIKA KURNIA)