Anies Tak Akan Menambah Jumlah Anggota Tim Gubernur
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan menambah jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP sekalipun aturan terbaru soal TGUPP membuka ruang tersebut. Aturan terbaru disebutnya hanya untuk membuka kesempatan bagi PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terlibat di TGUPP.
"Karena dalam pergub (peraturan Gubernur) yang lama kan belum ada ruang bagi PNS. Sekarang kami akan banyak mengundang PNS, oleh sebab itu kemudian saya beri slot," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/3/2019) .
Seperti diberitakan sebelumnya, Pergub Nomor 187 Tahun 2017 yang mengatur soal TGUPP digantikan dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2019. Di pergub terbaru, khususnya di Pasal 17, disebutkan, jumlah keanggotaan TGUPP disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Ini mengubah aturan di Pergub 187/2017 yang menyebutkan, jumlah anggota TGUPP maksimal sebanyak 73 orang.
Selain itu, di pergub yang lama juga sudah dirinci posisi dari 73 orang tersebut, yaitu 7 anggota di bidang pengelolaan pesisir, 7 anggota ekonomi dan lapangan kerja, 7 anggota harmonisasi regulasi, 7 anggota pencegahan korupsi, dan 45 anggota percepatan pembangunan.
Anies pun berharap agar TGUPP tidak terus-menerus menjadi isu yang dipersoalkan.
"Jakarta ini terang benderang dan tidak ada yang bisa disembunyikan. Jadi, jangan khawatir karena kami memberikan ruang untuk PNS," ucapnya.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memperjelas dulu mekanisme penggunaan anggaran jika ingin mulai menerapkan Pergub 16/2019. Ini khususnya jika Gubernur memang ingin menambah jumlah anggota TGUPP dengan dasar pergub terbaru.
"Jika tidak ada batasan kuantitas, satuan yang jelas, dan standar nilainya, maka anggaran untuk TGUPP ini tidak bisa disahkan dalam nomenklatur APBD. Seharusnya, ada dokumen anggaran yang disusun secara sistematis, memiliki tolok ukur, serta satuan biaya," katanya.
Selain itu, dia khawatir tanpa ada batasan jumlah anggota TGUPP yang jelas seperti tertuang di pergub terbaru, Gubernur bisa menambah berapapun anggota TGUPP. Yang lebih dia khawatirkan dari hal ini, adalah akan semakin terbukanya celah bagi-bagi jabatan untuk para mantan tim sukses Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pergub baru ini juga memunculkan pertanyaan apakah TGUPP di bidang pencegahan korupsi benar-benar bekerja? Seharusnya TGUPP bidang pencegahan korupsi bisa mencegah adanya celah untuk bagi-bagi jabatan tersebut," katanya.
Ilyas menambahkan, DPRD harus mampu menjadi pengawas agar penambahan anggota TGUPP tidak membebani APBD DKI. Ia menjelaskan, perlu ada evaluasi terkait TGUPP karena para anggotanya digaji dari APBD. Saat ini, jumlah anggota TGUPP ada 67 orang dan digaji dari APBD DKI dengan anggaran Rp 20 miliar.