JAKARTA, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika kedua kalinya dalam tahun ini berupa 1,3 ton ganja kering, 18,6 kilogram (kg) sabu, dan 19.080 butir ekstasi, Selasa (12/3/2019) di Jakarta.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur dan menggunakan mesin insinerator. Selain pemusnahan barang bukti, dilakukan juga pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, narkoba tersebut merupakan hasil operasi penangkapan di Bogor (Jawa Barat), Nunukan (Kalimantan Utara), Serang (Banten), Berau (Kalimantan Timur), Bogor (Jawa Barat), Medan (Sumatera Utara), dan di Ibu Kota Jakarta.
“Berbagai modus dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi penyeludupan. Namun, berhasil digagalkan sehingga memutus penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda,” kata Heru.
Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba berhasil dilakukan BNN berawal dari informasi pengiriman ganja ke daerah Bogor. Pada Rabu (30/1), petugas menangkap tersangka BS di Jalan Loder, Baranangsiang, Bogor, dengan barang bukti 506 bungkus ganja seberat 715 kg. Ganja tersebut ia sembunyikan dalam kompartemen truk yang telah dimodifikasi.
Masih pada hari yang sama, kata Heru, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka IM di area kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ia ditangkap setelah mengambil paket 336 kg ganja.
Kemudian pada Kamis (31/1), petugas meringkus tersangka lainnya yaitu AS dan AB bersama barang bukti 307 kg ganja di sebuah rumah di Jalan Mandor Tajir, Bojongsari, Depok. Total ganja yang disita dari jaringan ini ialah 1,3 ton.
Pada kasus kedua, petugas menangkap tersangka RG di sebuah hotel di Jalan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim dengan barang bukti 300 gram sabu, pada Selasa (29/1). Sabu disembunyikan dalam kardus blender berisi charger aki yang di dalamnya terdapat sabu.
Heru menambahkan, kasus ketiga terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Pada Selasa (29/1), petugas menggeledah sebuah rumah milik tersangka RUS di sana dan menyita 6,47 Kg sabu.
“Saat penggeledahan, RUS tidak berada di rumah, sehingga dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap AG di daerah Sei Pancang, Sebatik (Nunukan)," kata Heru.
AG diketahui berperan sebagai pengendali RUS, tersangka yang ditangkap pada Kamis (31/1) di sebuah perkebunan sawit di Lampung.
Selanjutnya, BNN menangkap dua sopir truk berinisial AA dan M yang membawa 10,9 kg sabu dari Aceh menuju Jakarta. Keduanya ditangkap di area parkir pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, Pelabuhan Bojonegara, Desa Margagiri, Serang, Banten, Minggu (10/2).
Sabu tersebut disembunyikan di tempat penyimpanan terpal yang berada di atas kepala truk, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA yang merupakan napi di Rutan Tanjung Gusta, Medan yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.
Pengungkapan kasus berikutnya, seorang tersangka berinisial AD ditangkap petugas BNN karena membawa 1,027 kg sabu, di depan CFC area parkir stasiun kereta api Pasar Senen, Jakarta, 12 Februari 2019.
Terakhir, BNN mengamankan tiga tersangka yaitu HR, S, dan H di Jalan A Yani, Lubuk Linggau Utara, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 17 Februari 2019. Ketiganya terlibat dalam peredaran 19.100 butir ekstasi, yang dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat.
Heru mengatakan, para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan Pasal 114, Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2, dan Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (AGUIDO ADRI)