KENDARI, KOMPAS —Unjuk rasa sekitar 1.500 mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ricuh berhadapan dengan polisi. Sejumlah mahasiswa ditangkap, termasuk Presiden Mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, Maco Pratama.
Demonstrasi digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan Markas Kepolisian Daerah Sultra di Kendari, Senin (11/3/2019) pukul 11.30-17.45 Wita. Kericuhan terjadi saat mahasiswa selesai bernegosiasi dengan Kapolda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Irianto terkait tuntutan.
Dikonfirmasi soal penahanan, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart menyatakan mereka dilepas karena berjanji membubarkan massa.
Kericuhan bermula saat mahasiswa bergeser ke gerbang Kantor Gubernur Sultra. Mereka menuntut bertemu Gubernur Sultra Ali Maze untuk meminta kejelasan tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan yang disampaikan pada Rabu (6/3). Saat mahasiswa berorasi, terjadi pelemparan batu ke barisan polisi.
Awalnya, pelemparan batu tak dibalas polisi. Setelah pelemparan tak kunjung reda, polisi melepaskan tembakan gas air mata. Mahasiswa lari terpencar, tetapi datang lagi. Pelemparan batu terjadi lagi. Mahasiswa juga menjebol pagar kantor gubernur dan melempar batu ke arah polisi.
Polisi menangkap sejumlah mahasiswa. Dua mahasiswa ditangkap saat kericuhan di gerbang Kantor Gubernur Sultra. Lebih dari 10 mahasiswa, termasuk Maco, ditangkap saat kericuhan bergeser ke persimpangan dekat Kantor Badan Pusat Statistik Sultra, sekitar 100 meter dari gerbang Kantor Gubernur Sultra. Mereka digiring ke Mapolda Sultra.
Saat kericuhan di gerbang Kantor Gubernur Sultra, Rektor Universitas Haluoleo Zamrun sempat bernegosiasi dengan para mahasiswa agar menyampaikan pendapat dengan damai. Namun, hal itu hanya diindahkan sesaat sebelum batu kembali dilemparkan ke arah petugas pengamanan.
Sebelum kericuhan, Maco yang mewakili mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan kepada Irianto. Ia menuntut Kapolda menindak tegas polisi dan polisi pamong praja yang diduga menganiaya delapan mahasiswa dan warga Kabupaten Konawe Kepulauan saat demonstrasi, Rabu lalu. Mereka menolak pertambangan di Konawe Kepulauan.
Tuntutan lain, Kapolda diminta mencopot Kepala Kepolisian Resor Kendari atas penganiayaan itu. Untuk menguatkan tuntutan dan komitmen Polda Sultra atas tuntutan itu, Maco meminta dibuatkan nota kesepahaman antara mahasiswa dan kepolisian. Nota itu bermeterai.
Irianto menyatakan, penegakan hukum pasti dilakukan atas dugaan penganiayaan. Dugaan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. ”Kalau memang ditemukan pelanggaran, ada sanksi. , mulai dari disiplin sampai pidana. Ada mekanisme atau sistem yang mengatur itu,” ujarnya.
Terkait pencopotan jabatan kapolres, Irianto menyatakan, itu kewenangan Polri. Untuk nota kesepahaman, Irianto menyetujui dan menunggu pertemuan berikutnya. (VDL)