Evaluasi Kinerja TGUPP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk mengevaluasi kinerja sebelum menerapkan Pergub baru Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebelum menerapkan peraturan gubernur baru terkait tim tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang TGUPP. Pergub ini menggantikan Pergub nomor 187 tahun 2017 dan telah disahkan.
Dalam pasal 19 Pergub 187 tahun 2017 diatur jumlah maksimal anggota TGUPP 73 orang dan terdiri dari bidang pengelolaan pesisir, harmonisasi regulasi, pencegahan korupsi, percepatan pembangunan, ekonomi dan lapangan kerja.
Kemudian, dalam pasal 17 Pergub 16 tahun 2019, ketentuan tersebut diubah menjadi jumlah keanggotaan TGUPP disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Fraksi PDI P DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, perubahan klausa dalam pergub baru ini memungkinkan gubernur menambahkan jumlah anggota TGUPP tanpa ada batasan jelas.
"Hingga saat ini saya pun mempertanyakan kinerja TGUPP ini karena belum ada hasil evaluasi yang diterima DPRD," katanya saat dihubungi, Senin (11/03/2019).
Saat ini, jumlah anggota TGUPP ada 67 orang dan digaji dari APBD DKI dengan anggaran Rp 20 miliar. "Padahal sebelumnya di era Joko Widodo dan Basuki Tjahja, para anggota TGUPP ini digaji dari biaya operasional gubernur. Di era Djarot, sebagian biaya TGUPP ditanggung APBD sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, harus ada evaluasi secara keseluruhan sebelum gubernur menerapkan pergub baru, termasuk kemungkinan akan menambah anggota TGUPP. Robert mengatakan, jika ternyata kinerja TGUPP tidak maksimal, sebaiknya jumlah anggotanya dikurangi, bukan ditambah.
"Memang ada beberapa anggota TGUPP yang kelihatan kerjanya, seperti kebijakan untuk mengambil alih swastanisasi air. Tetapi, secara keseluruhan, kinerja TGUPP masih belum efektif," ucapnya.
Pendapat serupa dilontarkan Akmal Malik, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti.
Robert mengatakan sejumlah anggota TGUPP juga masih belum bisa berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program strategis gubernur. Hal ini terlihat dari serapan anggaran rendah. Serapan belanja daerah sekitar 61,4 persen sebelum akhir 2018 dari total anggaran belanja Rp 75,093 triliun.
Robert mengatakan, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan evaluasi terkait kinerja TGUPP ini. Menurut dia, selama ini evaluasi baru bersifat internal dan harus dilakukan secara terbuka. "Karena TGUPP ini menggunakan uang APBD, maka perlu dilakukan evaluasi secara terbuka dan diketahui oleh DPRD," katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI turut mempertanyakan sumber pendanaan apabila ada penambahan anggota TGUPP.
"Selama ini TGUPP kan anggotanya memang ditunjuk secara pribadi oleh gubernur, tetapi menggunakan pos anggaran dari Bappeda. Seharusnya, Bappeda bisa melakukan evaluasi dan hasilnya diserahkan kepada kami agar akuntabilitasnya tidak dipertanyakan," kata Gembong Warsono.
Kewenangan pemda
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, keputusan penambahan TGUPP kewenangan pemerintah daerah.
"Selama tidak eksplisit ada aturan yang melarang, pasti tidak akan kami larang. Itu, kan, kebutuhan daerah. Kami tak tahu persis setiap daerah itu butuh TGUPP berapa," tutur Syarifuddin terkait isu penambahan anggota TGUPP DKI.
Syarifuddin menjelaskan, sejak 2018, anggaran TGUPP tak lagi dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah, tetapi melalui pos anggaran Bappeda DKI. Dengan demikian, pos anggaran itu menjadi kewenangan pemda dan DPRD.
"Jadi, ada ruang yang memang kewenangan pemerintah pusat, tetapi (kewenangan anggaran TGUPP) itu bukan di kami, yang mengonstruksi APBD ini adalah DPRD dan pemda," ujar Syarifuddin.
Meski demikian, lanjut Syarifuddin, pihaknya bersama Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tetap akan mengawal penggunaan APBD agar tetap sesuai dengan peruntukannya.