TANGERANG, KOMPAS -- Jaringan Afrika masih terus memasukkan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 11.506 gram atau 11, 5 kg sabu diamankan dari penangkapan dan hasil pengembangan dalam tiga kasus berbeda. Juga diamankan, 73 MDMA/extacy dan 35 gram ganja dan 1 alat isap sabu.
Selain barang bukti, petugas kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai tipe C Soekamo-Hatta dan Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan enam tersangka, di antaranya empat warga asing, yakni Afrika dan dua lainnya warga Indonesia.
Empat warga asing itu adalah AD (33), warga negara Senegal; PN (28), warga Nigeria; BWN (34) warga Kenya, dan SO (45) warga Benin.
"Modus operasinya adalah memasukkan narkoba, jenis sabu dan ganja dalam keleng saus tomat. Sebagian kaleng berisi saus tomat kemasan. Sebagian lagi kaleng berisi narkoba yang dikemas dalam kantong plastik berwarna putih dan hitam. Modus ini baru pertama kali ditangani di sini (melalui Bandara Soekarno-Hatta)," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno - Hatta, Erwin Situmorang di Ruang B KPU Bea Cukai Tipe B, kawasan pergudangan Cargo di Kota Tangerang, Selasa (12/3/2019).
Untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas kaleng-kaleng dengan memasukkan kepala ikan yang dikeringkan. "Seperti ikan asin, Bau ikan asing tersebut diduga akan menghalangi petugas untuk mencium narkotika," kata Erwin.
Meski kedatangan tersangka terpisah waktu, kata Erwin, namun dari modus operasi mereka memasukkan narkoba dalam kaleng saus tomat menunjukkan mereka adalah satu jaringan, yakni Jaringan Afrika.
Kemasan saus tomat
Kepala Polres Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Komisaris Besar Victor Togi Tambunan menjelaskan, tiga kasus upaya penyelundupan dan pengembangannya terjadi pada bulan Februari 2019.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (20/2/2019). Saat itu petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang wanita berinisial AD yang tiba di Terminal 3 dengan pesawat Emirate Airlines rute Guinea Dubai Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa tujuh kemasan kaleng saus tomat dengan merk Ricci. Di antaranya enam kaleng berisi bungkusan plastik berisi kristal bening. Setelah diuji laboratorium, hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.603 gram atau 1,6 kg dalam kaleng saos tomat.
Kepada petugas, tersangka mengaku, ia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia. Tersangka harus mengantar barang bawaannya tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menunggu perintah selanjutnya. Bersama Satuan Narkoba Polres Bandara mereka melakukan controlled delivery. Sesampainya di lokasi hotel, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan PN, bertindak sebagai penerima barang.
Beberapa hari berselang, kasus kedua terjadi, Sabtu (23/2/2019) di Terminal 3 Kedatangan Internasional, petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang wanita inisial BWN. Ia datang menggunakan pesawat Ethiopia Airlines rute Abuja (Nigeria) - Addis Ababa (Ethiopia) - Jakarta.
Setelah diperiksa, dari tangan tersangka diperoleh 13 kaleng saus tomat dengan merk Sunripe yang disimpan dalam tas plastik. Dalam tas itu terdapat kepala ikan (kering) dan bahan makanan. Di antaranya 7 kaleng terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi serbuk kristal warna putih.
Berdasarkan pengujian laboratorium positif mengandung methamphetamine dengan berat total 1.691 gram. Selanjutnya, dilakukan koordinasi untuk controlled delivery bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Pada hari yang sama, Sabtu (23/2) di Terminal Kedatangan lnternasional 3, petugas Bea Cukai kembali mengamankan seorang penumpang laki-laki, SO yang datang dengan pesawat Ethiopian Airlines rute Contonou (Benin)- Addis Ababa (Ethiopia)- Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, didapati kaleng saos tomat merk Lena yang berisikan serbuk kristal bening. Setelah melalui pengujian laboratorium, kristal bening itu mengandung methamphetamine atau sabu.
Tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Bandara, dan Subdit Narkotika DJBC mengamankan dua orang tersangka, warga Indonesia. Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti yang sebanyak 8.141 gram sabu, 73 butir MDMA/extacy, 35 gram ganja dan 1 alat isap sabu.
"Pengendali peredaran narkoba dilakukan oleh dua orang yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Banten. Mereka yang berhubungan dengan warga asing di luar negeri. Kami masih mendalami ini," kata Tambunan.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Juga denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
"Dalam upaya pemberantasan narkotika ini, bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja. Akan tetapi, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri," kata Erwin.