JPU: Dakwaan Sah, Eksepsi Ratna Sarumpaet di Luar Ruang Lingkup
Oleh
hendriyo widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Eksepsi dinilai melampaui ruang lingkup karena telah masuk ke pokok perkara.
Ratna Sarumpaet menyatakan sehat dan siap melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). Ratna didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, dan tim kuasa hukum. Sementara itu, ruangan persidangan hanya dipenuhi awak media massa dan petugas kepolisian.
Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni menjadi ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Adapun jaksa penuntut umum, yaitu Daru Tri Sadono, Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, serta Las Maria Siregar, dalam sidang tanggapan jaksa penuntut umum itu.
”Eksepsi melampaui ruang lingkup karena telah ke luar pokok materi dan masuk ke perkara. Kami (JPU) meminta majelis hakim menolak untuk seluruhnya (eksepsi), dakwaan sah dan telah penuhi persyaratan KUHAP. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan,” ucap Jaksa Daru.
Berdasarkan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, materi eksepsi, yaitu pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Dua pasal dalam dakwaan merupakan pokok perkara bukan materi eksepsi. Kebenaran pasal itu akan dibuktikan dalam persidangan melalui alat bukti dan saksi ahli.
Dalam sidang pembacaan eksepsi, Rabu (6/3), kuasa hukum Ratna Sarumpaet menganggap surat dakwaan JPU keliru dan merugikan hak-hak Ratna. Dua pasal yang didakwa kepada Ratna tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Arya menyebutkan, perbedaan persepsi penilaian pidana adalah lumrah dalam penanganan perkara. Dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP karena memuat identitas terdakwa serta menguraikan tindak pidana yang disertai waktu dan tempat kejadian.
Berdasarkan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP, surat dakwaan batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, yakni identitas lengkap terdakwa dan uraian cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana.
”Dua pasal dalam dakwaan merupakan pokok perkara bukan materi eksepsi. Kebenaran pasal itu akan dibuktikan dalam persidangan melalui alat bukti dan saksi ahli,” katanya.
Pada persidangan kali ini, Ratna tidak mengenakan rompi tahanan. Ia memperhatikan JPU yang membacakan tanggapan sambil sesekali menundukkan kepala.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ratna menolak Pasal 14 Ayat 1 UU No 1/2014 menyebutkan, barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum-dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keonaran berarti kegemparan, keributan, kerusuhan. Ratna dianggap tidak membuat keonaran di tengah masyarakat melalui rangkaian cerita bohong dan cuitan-cuitan media sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keonaran berarti kegemparan, keributan, kerusuhan. Ratna dianggap tidak membuat keonaran di tengah masyarakat melalui rangkaian cerita bohong dan cuitan-cuitan media sosial.
Cuitan Twitter Rizal Ramli dan Rocky Gerung, Facebook Nanik Sudaryanti, konferensi pers Prabowo Subianto, orasi beberapa orang di Dunkin Donuts Menteng, dan unjuk rasa Lentera Muda Nusantara tidak dapat disebut sebagai keonaran.
Selain itu, keonaran atau kegaduhan atas rangkaian cerita bohong Ratna tidak terkait dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Terlalu dini kuasa hukum menyimpulkan pasal dalam dakwaan. Delik hukum telah penuhi dua alat bukti dan adanya hubungan sebab-akibat. Sudah dijelaskan bentuk keonaran dalam dakwaan,” ujarnya.
Daru justru mempertanyakan alasan kuasa hukum mengajukan eksepsi. Eksepsi yang dibangun masih berada dalam ruang lingkupnya atau justru menggiring opini untuk pengaruhi proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim Joni memutuskan sidang ditunda. Majelis hakim perlu waktu untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan menerima atau menolak eksepsi.
Ratna dan kuasa hukumnya tidak memberikan tanggapan ketika ditanya oleh Joni. Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Ratna mengenakan rompi tahanannya.
Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 dengan agenda keputusan majelis hakim terhadap eksepsi. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)