Kesadaran Penyelenggara Negara Laporkan Kekayaan Masih Rendah
Oleh
Irma Tambunan
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Jambi dalam melaporkan harta kekayaannya. Sepanjang 2018, baru 34,83 persen pejabat eksekutif melaporkan harta kekayaannya. Di tingkat legislatif malah baru 19,07 persen.
Dibandingkan pada 2017, tingkat kepatuhan pelaporan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bahkan menurun. Di Kota Jambi, tingkat kepatuhan dari sebelumnya 58 persen menjadi 44 persen. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tingkat kepatuhan turun dari 46 persen menjadi 43 persen. Sementara itu, capaian program pencegahan korupsi di Kota Sungai Penuh stagnan 53 persen.
Angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi. ”Sepanjang 2015 hingga 2018, baru 0,005 persen pejabat yang melaporkan gratifikasi,” kata Kepala Satuan Tugas II Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Aida Ratna Zulaiha dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Jambi, di Jambi, Selasa (12/3/2019). Jika dijumlahkan, hanya 4 orang dari total 79.684 pejabat di Provinsi Jambi yang melaporkan gratifikasi.
Hanya 4 orang dari total 79.684 pejabat di Provinsi Jambi yang melaporkan gratifikasi. (Aida Ratna Zulaiha)
Padahal, sejak 2017, KPK mengupayakan pendampingan untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah. Hal itu ditujukan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Jambi.
Rapat ini, katanya, dilakukan untuk menyampaikan hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di Jambi selama 2018. Turut hadir dalam rapat itu Gubernur Jambi Fachrori Umar, kalangan bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, sekretaris daerah, dan inspektur daerah.
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Di samping itu, disampaikan beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Korsupgah di tahun 2019, yaitu selain kedelapan sektor tersebut, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.
Secara umum, lanjutnya, hasil evaluasi program pencegahan korupsi pada 2017 dibandingkan pada 2018 di Pemprov Jambi naik dari 45 persen menjadi 68 persen. Sementara itu, untuk capaian Pemerintah Kabupaten Batanghari dari 50 persen menjadi 67 persen, Pemkab Tanjung Jabung Barat dari 54 persen menjadi 66 persen, dan Pemkab Sarolangun dari 46 persen menjadi 60 persen.
Capaian di Pemkab Muaro Jambi dari 46 persen menjadi 57 persen, Pemkab Bungo dari 51 persen menjadi 56 persen, dan Pemkab Kerinci dari 52 persen menjadi 55 persen.
Selanjutnya, di Pemkab Merangin naik dari 51 persen menjadi 52 persen, sedangkan di Pemkab Tebo dari 46 persen menjadi 50 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto sebelumnya menyatakan baru 167 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya di lingkup Pemprov Jambi. Masih ada 112 orang yang belum melaporkan.
Gubernur Jambi Fahcori Umar mengatakan, pihaknya mendukung upaya KPK melakukan pengawasan. Ia pun mengingatkan para pejabat daerah agar tidak memperkaya diri ketika menjabat, apalagi mengelola uang APBN ataupun APBD untuk kepentingan pribadi.