logo Kompas.id
UtamaMantan Kepala Dinas Kesehatan ...
Iklan

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Dihukum Enam Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/teRj1IjpguZb2YbRY91EEgRW-_Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F2019-foto-kadinkes-gresik1_1552392726-1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Nurul Dholam saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/3/2019).

SIDOARJO, KOMPAS - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Nurul Dholam dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) untuk jasa pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di 32 puskesmas di Kabupaten Gresik senilai Rp 2,4 miliar.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar yang harus dibayarkan maksimal sebulan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal terdakwa tidak memenuhi kewajibannya, seluruh harta bendanya akan disita. Namun apabila tidak memiliki harta benda, terdakwa menjalani hukuman satu tahun penjara.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000