Polres Banyuwangi Periksa Tujuh Orang Terkait Kampanye Hitam
Kepolisian Resor Banyuwangi memeriksa tujuh orang terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa Pemilu Presiden di Banyuwangi. Kasus tersebut mencuat pascaviral di media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Kepolisian Resor Banyuwangi memeriksa tujuh orang terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa Pemilu Presiden di Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus tersebut mencuat pascaviral di media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, tampak seorang menggunakan gamis putih sedang berceramah dengan didampingi seorang lelaki berkacamata. Dalam ceramahnya, pria tersebut mengatakan bahwa pemerintah saat ini akan mengesahkan Undang-Undang Pelegalan Perzinahan. Ia juga mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02.
Kepala Kepolisan Resort Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Zeinardi di Banyuwangi menuturkan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian tersebut. “Ketujuh orang tersebut ialah, dua orang yang tampak dalam video, perekam video, peserta pertemuan dan seorang yang menyebarluaskan di media sosial twitter. Belum ada yang berstatus tersangka. Semuanya masih saksi,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, video tersebut direkam pada hari Sabtu (9/3/2019) di Masjid Al-Ihsan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pertemuan tersebut dilakukan usai agenda sosialisasi kampanye.
“Setelah agenda sosialisasi, peserta istirahat untuk sholat. Usai sholat di masjid terjadi ceramah tersebut. Sedangkan sosialisasinya tidak dilakukan di masjid,” ungkap Taufik.
Dalam video berdurasi 45 detik tersebut terdapat seorang berbaju gamis putih sedang berceramah dengan didampingi seorang lelaki berkacamata. Belakangan diketahui pria berbaju gamis tersebut ialah Ustaz Supriyanto, sedangkan pria disampingnya ialah Imam Suherlan yang merupakan kader salah satu partai pendukung Calon Presiden nomor urut 02.
Dalam ceramah tersebut Supriyanto mengatakan, "… Undang-Undang Pelegalan Perzinaan. Kalau sampai itu lolos hancur. Sedang digodok ini, kalau pemerintah sampai mengesahkan undang undang perzinaan, maka hancur Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Sila Ketuhanan yang Maha Esa. Setelah itu kita berdoa kepada Allah, mudah-mudahan Paslon nomor dua. Mari ajak saudara kita, keluarga, baik yang mau tidak mau kita motivasi aja. Kalau tidak mau tidak usah dipaksa. Moga moga Paslon nomor dua mendapatkan ridho dari Allah."
Seruan Supriyanto lantas diamini oleh beberapa ibu-ibu yang mendengarkan ceramah tersebut.
Selain dapat dijerat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kasus ini juga dapat dikenai pidana pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu Banyuwangi Hamim mengatakan, hingga siang ini belum ada laporan terkait video kampanye hitam tersebut ke Bawaslu. Laporan hanya disampaikan kepada Panwascam Kalibaru.
“Saat ini kami masih mendapat informasi awal dan masih kumpulkan informasi lainnya. Memang sudah ada yang melapor ke Panwascam, namun syarat formil dan materil ada yang belum lengkap, sehingga kami belum dapat tindak lanjuti ke pleno,” kata Hamim.
Melihat video tersebut, Hamim menduga ada unsur pidana pemilu dalam video tersebut. Namun pihaknya enggan merinci pelanggaran apa yang terjadi.
“Di Pasal 280 UU Pemilu dijelaskan, di huruf (d) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang mengahasut, mengadu domba perseorangan atau kelompok. Sementara di huruf (a) kampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan dan tempat ibadah,” tutur dia.
Kalau terbukti bersalah, di pasal 521 UU Pemilu diatur bahwa sanksinya berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 24juta.
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi ialah Bahrurrohim pemilik akun @Ayung_N. Kendati bukan penyebar pertama, cuitan akun twitter @Ayung_N membuat gaung video kampanye hitam tersebut semakin tersebar luas.
Bahrurrohim mengatakan, dirinya mendapat video tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Namun saat itu ia tidak mendapat keterangan apapun selain informasi bahwa pristiwa tersebut terjadi di Kalibaru.
“Saya tidak langsung mengunggahnya di twitter. Saya lebih dahulu melakukan konfirmasi ke beberapa pihak di Kalibaru. Setelah mendapat informasi yang valid, saya mengunggahnya di twitter,” ujarnya.
Dalam cuitannya tersebut Bahrurrohim menulis ‘Ini contoh kampanye hitam bani kampret. Ustaz Supriyanto dari Kec Kalibaru, Banyuwangi ini memfitnah Jokowi-Ma\'ruf akan melegalkan UU perzinahan, jika terpilih. Lebih2 tempatnya di Masjid Al-Ihsan Kalibaru Wetan, Sabtu (9/3). 2 tindak kriminal sekaligus.’ Ia juga memention dua akun lainnya @habibthink @GunRomli
Bahrurrohim mengaku dengan sadar dan sengaja mengunggah video tersebut di media sosial. Hal itu ia lakukan untuk mengedukasi warga net tentang buruknya kampanye hitam.
“Setelah mendapat info yang valid serta yakin bahwa konten video tidak ambigu, dan jelas bahwa video tersebut benar-benar berisi fitnah, saya berinisiatif mengunggahnya di twitter sebagai bentuk edukasi kepada warga net bahwa model kampaye ini ada kampanye hitam yang tidak bisa ditiru. Apalagi hal itu dilakukan di tempat ibadah yang tidak boleh untuk lokasi kampanye,” tutur dia.