Saat Makin Banyak yang Mengembalikan Uang ke KPK
Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi kini makin kerap terjadi. Ini menjadi pertanda bahwa para tersangka dan saksi cenderung bersedia bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus.
Pada Minggu (2/3/2019), KPK mencatat ada 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah mengembalikan uang ke KPK dengan nilai total Rp 4,37 miliar. Jumlah yang dikembalikan tiap orang bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 350 juta.
Anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka ataupun saksi. Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap yang pengungkapannya berawal dari penangkapan KPK pada akhir 2017 dan melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Mengacu pada berkas dakwaan Zumi Zola, sebanyak 53 anggota legislatif provinsi itu menerima suap dari Zumi Zola.
Selain anggota DPRD Provinsi Jambi, beberapa anggota DPRD dari daerah lain juga mengembalikan uang saat proses penyidikan. Sekitar 10 anggota DPRD Kabupaten Bekasi (Jabar) yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta menyerahkan masing-masing Rp 9 juta hingga Rp 11 juta ke KPK.
Ada pula 15 anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang yang mengembalikan uang Rp 187 juta. Sebanyak 30 dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka pada 2018 juga mengembalikan uang Rp 7,65 miliar lewat KPK. Uang itu diduga mereka terima dalam suap pengesahan APBD 2012-2014.
Sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK juga mengembalikan sebagian uang yang mereka terima melalui KPK. Mereka misalnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menyerahkan Rp 3 miliar yang diduga berhubungan dengan suap perizinan Meikarta.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga salah seorang yang mengembalikan uang kepada KPK. Total uang yang diserahkan Eni Rp 4,05 miliar dan 10.000 dollar Singapura. Eni ditangkap KPK terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Kini, Eni masih berstatus terdakwa.
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, yang sudah menjadi terpidana terkait kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut RI juga menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada KPK saat penyidikan berjalan. Namun, Fayakhun menyatakan uang yang dikembalikan itu bukan bagian dari suap dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya.
Berbeda
Fenomena mengembalikan uang saat masih berstatus saksi atau tersangka ini amat jarang ditemui saat KPK mulai memproses hukum koruptor pada tahun 2004 hingga pada tahun 2015. Pada periode 2004-2015, tercatat hanya lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK dan mengakui perbuatannya.
Selepas 2015 sampai Februari 2019, lebih dari 100 orang, baik saksi maupun tersangka, bersedia mengembalikan uang kepada KPK saat penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi upaya para tersangka dan saksi yang mengembalikan uang kepada KPK dan bersedia memberikan keterangan yang jujur untuk mengungkap suatu kasus. Sikap kooperatif ini sangat membantu penanganan perkara karena sebagian besar dari mereka yang mengembalikan uang juga mengakui perbuatannya dan memberikan kesaksian yang membongkar keterlibatan pihak lain.
Sikap kooperatif ini disebabkan sejumlah faktor, mulai dari metode penyidikan hingga kesadaran personal. ”Ada yang diingatkan oleh keluarganya, ada yang merasa penyidik pasti sudah tahu kalau dia terima uang. Jadi, tidak ada gunanya juga untuk menyembunyikan,” kata Febri.
Pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengingatkan, menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapuskan pidana. Namun, hal itu tetap diperhitungkan sebagai sesuatu yang meringankan hukuman. ”Ini bukan tanpa pamrih mereka ramai-ramai mengembalikan uang korupsi. Pertama, memberi kesan pada penegak hukum bahwa mereka kooperatif sehingga diharapkan bisa mendapatkan fasilitas di tahanan dan meringankan hukuman,” tuturnya.
Bagi sejumlah tersangka, pengembalian uang ini juga dimaksudkan sebagai modal dasar mengajukan justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus hukum tertentu agar dapat diterima. ”Ketiga, agar dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk hukuman yang ringan,” tambah Fickar.
Ia menambahkan, upaya itu membuktikan langkah hukum yang dilakukan KPK memberi dampak. Fenomena pengembalian uang ini menjadi secercah asa bagi pemberantasan korupsi. Pada saat yang sama sekaligus menjadi pengingat agar sebaiknya tidak perlu menerima uang yang terindikasi suap daripada terbeban pengembalian uang dan dianggap terlibat korupsi.