Hari ini, Komisi III DPR akan memilih dua hakim konstitusi pengganti Wahiduddin Adams dan Aswanto. Penilaian dari panel ahli diharapkan jadi pertimbangan utama dalam memilih.
JAKARTA, KOMPAS Penilaian panel ahli mestinya menjadi rujukan utama Dewan Perwakilan Rakyat dibandingkan perhitungan politik dalam memilih dua hakim konstitusi pengganti Aswanto dan Wahiduddin Adams yang akan mengakhiri tugasnya pada 21 Maret mendatang. Hal itu diperlukan untuk menjaga kualitas hakim konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, yakni orang yang memiliki karakter negarawan.
Setelah melalui rangkaian seleksi, mulai dari administrasi hingga wawancara, sebanyak 11 peserta seleksi hakim konstitusi, termasuk Aswanto dan Wahiduddin Adams yang kembali ikut seleksi, telah mendapatkan penilaian dari anggota panel ahli. Empat anggota panel ahli yang terdiri atas tiga mantan hakim konstitusi, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida Indrati, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej, menyerahkan nilai masing-masing calon kepada Komisi III DPR di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Penyerahan nilai itu berlangsung dalam rapat tertutup selama 30 menit. Pertemuan itu lalu dilanjutkan dengan rapat internal Komisi III DPR, yang juga tertutup, untuk menentukan jadwal rapat dan metode pengambilan keputusan untuk memilih hakim konstitusi pada Selasa hari ini.
Penilaian panel ahli itu berdasarkan proses uji kelayakan dan kepatutan pada 6-7 Februari lalu. Harjono mengatakan, setiap anggota panel ahli memberikan empat hingga lima nama calon yang dinilai kompeten untuk menjadi hakim konstitusi. Nama-nama itu lalu diberi peringkat. Masukan dari para anggota panel ahli ini menyebutkan nama-nama yang sama, hanya beda peringkatnya.
Harjono mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR disepakati bahwa masukan dari panel ahli akan diperhatikan oleh anggota DPR. ”Apa gunanya kalau masukan kami tidak diperhatikan? Saya kira DPR akan sangat memperhatikan soal ini,” katanya.
Meski demikian, anggota panel ahli menolak menyebutkan nama dan peringkat masing-masing calon hakim karena keputusan akhir berada di tangan DPR.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto mengingatkan, penilaian dari ahli sebaiknya tidak diabaikan. Peringkat yang telah diberikan ahli idealnya menjadi rujukan utama anggota DPR dalam menentukan calon hakim konstitusi yang terpilih. ”Bila pertimbangan dan penilaian mereka diabaikan, DPR tidak akan bisa menghasilkan hakim konstitusi yang baik. Supaya obyektif, bila DPR berbeda pendapat dengan ahli, harus dijelaskan pula alasannya secara terbuka,” katanya.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, panel ahli sebaiknya juga membuka nama-nama yang mereka rekomendasikan untuk jadi hakim konstitusi. Jika panel ahli tak menyampaikan nama-nama secara terbuka, dikhawatirkan ada kemungkinan bagi DPR untuk melakukan penawaran politik dalam pertemuan tertutup. Penilaian panel ahli juga berpotensi menjadi formalitas belaka.
”Jika pandangan ahli diabaikan, ini menunjukkan inkonsistensi mereka. Pasalnya, pada tahun 2014, mereka menjadikan pandangan panel ahli mengikat. Namun, panel ahli juga harus secara terbuka menyampaikan hasil penilaiannya,” kata Feri.
Berlangsung alot
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan, masukan panel ahli sangat berharga bagi pihaknya. Dari masukan ahli, Komisi III DPR mendapat penilaian mengenai kompetensi, konsistensi pandangan, dan integritas calon hakim MK. ”Kami percaya penuh dengan mereka. Tetapi, putusan nanti adalah putusan fraksi,” ujarnya.
Erma memperkirakan, pengambilan keputusan untuk mendapatkan dua hakim konstitusi akan berlangsung alot. ”Sepertinya akan voting karena debatnya terlalu panjang. Sampai kini belum mengerucut dua nama. Di fraksi kami saja belum sepakat,” tuturnya.
Hakim konstitusi yang diinginkan DPR, lanjut Erma, adalah hakim yang berintegritas, berpengetahuan konstitusi yang bagus, dan konsistensi berpikir yang kuat; tahan dari tekanan-tekanan pihak luar.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan, setiap anggota Dewan masih akan berkonsultasi dengan fraksinya masing-masing. ”Jika PPP, kami akan mempertimbangkan apa yang menjadi penilaian oleh panel ahli,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan. Setiap fraksi bebas untuk mempertimbangkan masukan dari panel ahli. ”Dari masukan mereka, kami sudah mendapat pencerahan. Lagipula, DPR tidak mau mengambil risiko (mendapat hakim tidak kompeten) untuk lima tahun ke depan,” kata Trimedya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rapat paripurna segera digelar begitu Komisi III telah memutuskan calon hakim konstitusi terpilih. Penetapan hakim konstitusi harus segera dilaksanakan karena masa jabatan Aswanto dan Wahiduddin Adams akan habis pada 21 Maret 2019.