logo Kompas.id
UtamaUU Narkotika Perlu Segera...
Iklan

UU Narkotika Perlu Segera Direvisi

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I4GncTVm-gFiVrjqlRNHsppEbIE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190312-WA0000_1552374614.jpg
AGUIDO ADRI UNTUK KOMPAS

Barang bukti narkoba yang disita BNN dari hasil penangkapan di sejumlah daerah di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS – Peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya di Indonesia tidak pernah berkurang meskipun berbagai usaha pemberantasan dilakukan Badan Narkotika Nasional dan polisi. Untuk memperluas skala pemberantasan narkoba, BNN dan polisi memerlukan revisi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan pendukungnya.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari, Selasa (13/3/2019) di Jakarta mengatakan, salah satu materi revisi yang perlu dilakukan adalah kemudahan untuk memasukkan jenis narkoba baru ke dalam aturan hukum. Selama ini, baru terdapat 8 dari 74 jenis narkoba baru yang terdaftar di aturan pendukung UU Narkotika.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000