logo Kompas.id
Utama4,2 Juta Warga Terancam...
Iklan

4,2 Juta Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Oleh
Satrio Wisanggeni/Pradipta Pandu
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QpqGfT0_jp6smuvg635s5MQNNs0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190313_PEMILU_C_web_1552478205.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri membahas persiapan Pemilu 2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya 4,2 juta warga terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019. Itu karena mereka belum juga melakukan perekaman sebagai syarat memperoleh KTP elektronik. Padahal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara memiliki KTP-el.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (13/3/2019), mengatakan, dari 4.231.823 orang yang belum melakukan perekaman, dua juta di antaranya berada di daerah pedalaman di Papua dan Papua Barat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000