JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya 4,2 juta warga terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019. Itu karena mereka belum juga melakukan perekaman sebagai syarat memperoleh KTP elektronik. Padahal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara memiliki KTP-el.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (13/3/2019), mengatakan, dari 4.231.823 orang yang belum melakukan perekaman, dua juta di antaranya berada di daerah pedalaman di Papua dan Papua Barat.
Jumlah itu sekitar 2,2 persen dari warga yang berhak memiliki KTP-el. Sementara 97,8 persen lainnya atau 188.445.040 orang telah melakukan perekaman.
Dia pun pesimistis 2,2 persen warga itu akan melakukan perekaman hingga tiba waktu pemungutan suara, 17 April 2019. Pasalnya, selama ini, sekalipun jajaran dukcapil di daerah sudah intens mengajak masyarakat melakukan perekaman, bahkan jemput bola atau membuat layanan di tengah masyarakat, mereka tak juga hadir untuk melakukan perekaman.
”Saat kami melakukan jemput bola, sangat sedikit masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman. Masyarakat yang datang ke dinas dukcapil juga sedikit, berkisar 30 sampai 50 orang. Karena itu, kami menunggu peran aktif masyarakat melakukan perekamanan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh meminta Kemendagri terus mendekati masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukannya. Jika tidak, mereka terancam kehilangan hak pilih. Sebab, UU Pemilu sudah menegaskan, pemilih harus memiliki KTP-el.
”Yang jelas, hingga saat ini kami masih kokoh berpegang pada UU Pemilu karena Kemendagri dari awal sudah berjanji bisa menyelesaikan persoalan itu. Semoga sebelum pemilu mereka bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Nihayatul.
Selain Kemendagri, turut hadir dalam rapat tersebut Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, UU Pemilu menjadi pijakan KPU dalam menyikapi persoalan itu, kecuali jika nanti uji materi sejumlah elemen masyarakat sipil mengenai kewajiban kepemilikan KTP-el bagi pemilih dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi memutuskan lain. KPU akan mengikuti putusan MK itu.
Untuk diketahui, pekan lalu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengajukan uji materi UU Pemilu kepada MK, termasuk soal kewajiban kepemilikan KTP-el bagi pemilih.
Anggota KPU, Viryan Azis, berharap uji materi dapat segera diputus MK. Apa pun putusan MK, KPU dapat segera mengambil langkah selanjutnya.