Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Salah satu modusnya yakni menyembunyikan sabu dalam lapisan sandal.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Salah satu modusnya adalah menyembunyikan sabu dalam lapisan sandal. Enam tersangka ditangkap dengan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 998,19 gram sabu dan 105 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam beberapa kesempatan terpisah, yakni pada 23-24 Februari 2019, Sabtu (2/3/2019), dan Sabtu (9/3/2019). ”Tiga tersangka yang ditangkap pertama adalah jaringan Denpasar. Sementara tiga tersangka lain adalah jaringan Medan,” kata Kepala BNNP Bali Putu Gede Suastawa dalam pemaparan kasus itu di Denpasar, Rabu (13/3/2019).
Suastawa menjelaskan, hasil pemetaan BNN mengindikasikan keenam tersangka itu sebetulnya berasal dari satu jaringan, tetapi mereka tidak saling kenal. Keenam tersangka itu adalah PH (29), SS (21), AN (25), MI (23), MD (28), dan PMW.
Suastawa menyampaikan, tim BNNP Bali menangkap PH ketika dia mengambil paket sabu di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (23/2/2019) malam. Dari PH, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,4 gram. Keesokan harinya, tim BNNP Bali menangkap SS alias Feby di wilayah Peguyangan Kaja, Denpasar, dan menyita satu plastik klip berisi 0,25 gram sabu.
Dalam pengembangan berikutnya, pada Sabtu (2/3/2019), BNNP Bali menangkap tersangka AN alias Kendo di wilayah Padangsambian, Denpasar. Petugas menyita enam paket sabu dengan berat total sekitar 0,59 gram, sebuah alat timbang digital, sebatang sedotan, serta satu ponsel.
”Mereka itu juga menjadi pengedar selain pemakai (narkotika),” kata Suastawa mengenai peran ketiga tersangka itu.
Selang satu minggu berikutnya, tim BNNP Bali menangkap dua kurir narkotika jenis sabu di kawasan terminal domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MI alias Ikhsan dan MD alias Dani dibekuk petugas saat keduanya mendarat di bandara tersebut.
Keduanya adalah penumpang pesawat dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. ”Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Medan ke Denpasar yang akan dibawa kurir,” kata Suastawa.
Dari penangkapan keduanya, petugas mendapatkan empat bungkusan berisi sabu. Adapun berat seluruh sabu yang disita itu mendekati 1 kilogram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Nyoman Sebudi mengatakan, paket sabu dari Medan itu disembunyikan di dalam sandal. ”Mereka (kedua kurir) pakai sandal yang berisi paket narkotika,” ujarnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp 50 juta untuk membawa sabu itu ke Bali. Adapun paket narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Tim BNNP Bali lalu mengawasi penyerahan paket narkotika itu. Petugas kemudian menangkap PMW alias Gusmas di sebuah penginapan di Tuban, Kuta, Badung, Sabtu sore. Dari Gusmas disita pula 105 butir ekstasi.