logo Kompas.id
UtamaLindungi WNI sejak di Dalam...
Iklan

Lindungi WNI sejak di Dalam Negeri

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q92_g57zgMwRRRnTL5uQDgEyfYs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F76533901_1552409572.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga negara Indonesia yang baru saja bebas dari segala dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pengadilan Malaysia membebaskan warga Banten itu setelah jaksa penuntut mencabut berkas dakwaan terhadap Siti Aisyah dalam sidang yang berlangsung di pengadilan Malaysia, Senin (11/3).

JAKARTA, KOMPAS —Diplomasi total untuk membebaskan warga negara Indonesia dari hukuman mati dan berbagai masalah di luar negeri harus terus dipertahankan. Pemerintah didorong agar terus memperkuat diplomasi luar negeri dengan lebih memprioritaskan penanganan pekerja migran Indonesia bermasalah sejak dini melalui sistem perlindungan terintegrasi.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri hingga akhir 2018, saat ini 165 WNI terancam hukuman mati di sejumlah negara. Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemerintah Indonesia akan terus mendampingi setiap warga Indonesia yang bermasalah dengan hukum di luar negeri.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000