logo Kompas.id
UtamaPenganggaran TGUPP...
Iklan

Penganggaran TGUPP Dipertanyakan

Oleh
Irene sarwindaningrum dan Dhanang David Aritonang
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penganggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan dengan jumlah anggota yang tak dibatasi masih memicu pertanyaan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memperjelas mekanisme pendanaan dan target capaian kerja tim tersebut.

https://cdn-assetd.kompas.id/3-XoVCd8sh5WrES7taR5jgU2Pqk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180918_PENGEMBALIAN-ASET-KORUPSI_A_web_1537280900.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid (kiri) dan Wana Alamsyah (kanan), memaparkan hasil pemantauan terhadap upaya penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (18/9). ICW mendorong penegak hukum perlu mengenakan pidana berbarengan antara hukuman badan dan pengembalian aset milik koruptor.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang baru itu, belum ada kejelasan terkait dengan mekanisme pembentukan anggaran untuk jumlah anggota yang tak dibatasi jumlahnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000