JAKARTA, KOMPAS — Penganggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan dengan jumlah anggota yang tak dibatasi masih memicu pertanyaan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memperjelas mekanisme pendanaan dan target capaian kerja tim tersebut.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang baru itu, belum ada kejelasan terkait dengan mekanisme pembentukan anggaran untuk jumlah anggota yang tak dibatasi jumlahnya.
Jika belum ada mekanisme yang jelas, seharusnya biaya TGUPP tidak bisa masuk dalam nomenklatur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
”Jika tidak ada batasan kuantitas, satuan yang jelas, dan standar nilainya, maka anggaran untuk TGUPP ini tidak bisa disahkan dalam dokumen APBD. Seharusnya ada dokumen anggaran yang disusun secara sistematis, memiliki tolok ukur, serta satuan biaya,” katanya saat dihubungi, Selasa (12/03/2019).
Ilyas mengatakan, dalam pergub baru ini, berarti gubernur bisa saja menambahkan anggota TGUPP tanpa ada batasan yang jelas. Tanpa batasan jumlah, hal ini bisa semakin membuka celah untuk bagi-bagi jabatan.
”Pergub baru ini juga memunculkan pertanyaan apakah TGUPP di bidang pencegahan korupsi benar-benar bekerja? Seharusnya TGUPP bidang pencegahan korupsi bisa mencegah adanya celah untuk bagi-bagi jabatan tersebut,” katanya.
Ilyas menambahkan, DPRD harus mampu menjadi pengawas agar penambahan anggota TGUPP tidak membebani APBD DKI. Kinerja anggota TGUPP pun perlu dievaluasi secara terukur karena digaji menggunakan dana APBD. Hal ini seperti berlaku untuk satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai target capaian dalam setiap mata anggaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga mempertanyakan sumber pendanaan apabila ada penambahan anggota TGUPP lebih dari jumlah maksimal yang ditetapkan dalam APBD DKI Jakarta 2019.
Hal itu karena anggaran TGUPP ini sudah ditetapkan dan tidak bisa ditambahkan tanpa persetujuan Dewan. ”TGUPP itu ada anggaran, kemari ditetapkan untuk sekian orang. Kalau nambah, duitnya dari mana?” katanya.
Menurut Taufik, untuk menambah anggaran TGUPP ini harus dibahas di pembahasan APBD dulu sebab gaji dan uang transpor TGUPP sudah ditetapkan jumlah maksimalnya dalam pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Diisi ASN
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang TGUPP. Pergub ini menggantikan Pergub Nomor 187 Tahun 2017.
Pasal 17 pergub itu menjelaskan bahwa jumlah keanggotaan TGUPP disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Adapun pada pergub sebelumnya diatur secara rinci jumlah TGUPP maksimal, yaitu 73 orang.
Jumlah ini terdiri dari 7 anggota di bidang pengelolaan pesisir, 7 anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja, 7 anggota bidang harmonisasi regulasi, 7 anggota bidang pencegahan korupsi, dan 45 anggota bidang percepatan pembangunan.
Jumlah anggota TGUPP ada 67 orang dan digaji dari APBD DKI dengan anggaran Rp 20 miliar. Akhir Februari lalu, Anies menambahkan Yurianto menjadi anggota TGUPP setelah dilepas dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta. Saat ini, Yurianto berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Secara terpisah, Selasa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub TGUPP baru disusun hanya untuk membuka kesempatan agar ASN bisa ikut serta menjadi anggota TGUPP.
”Karena dalam pergub yang lama, kan, belum ada ruang bagi PNS. Sekarang kami akan banyak mengundang PNS. Oleh sebab itu, kemudian saya beri slot,” katanya.
Anies menjelaskan, masalah TGUPP ini memang selalu menjadi isu yang terus digoreng dan ramai diperbincangkan. Ia tidak ingin Pergub TGUPP ini terus dipermasalahkan karena apa yang terjadi di Jakarta tak bisa disembunyikan.
”Jakarta ini terang benderang dan tidak ada yang bisa disembunyikan. Jadi, jangan khawatir karena kami memberikan ruang untuk PNS,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, ASN yang menjadi anggota TGUPP tidak mendapat honor TGUPP seperti non-ASN. Ia tetap digaji dan memperoleh tunjangan kesejahteraan daerah sesuai dengan pangkat dan golongannya.