YS (29), seorang petani asal Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membakar mobil milik tetangganya, Surahmat (42), Minggu (10/3/2019). Perbuatan nekat ini sengaja dilakukan karena pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — YS (29), petani asal Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membakar mobil milik tetangganya, Surahmat (42), Minggu (10/3/2019). Perbuatan nekat ini sengaja dilakukan karena pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
”Korban (Surahmat) membuat saya kehilangan gudang yang selama ini menjadi tempat untuk menjemur dan menyimpan hasil panen saya,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019).
Selama lima tahun terakhir, pelaku juga diberi kepercayaan merawat bangunan gudang milik Hadi. Atas seizin pemiliknya, gudang tersebut dipakainya sebagai tempat menjemur dan menyimpan hasil panen YS.
Minggu pagi, dia pun kaget karena tiba-tiba ada datang seseorang yang mengaku telah menyewa gudang tersebut. Orang itu mengatakan telah membicarakan soal sewa-menyewa itu dengan Surahmat. Mendengar hal itu, seketika pelaku pun merasa marah dan sakit hati.
”Ketika mendengar nama korban (Surahmat ) disebut, saya langsung berpikir gara-gara dialah saya tidak bisa lagi memakai gudang,” ujarnya.
Seketika itu juga, YS berkeinginan melampiaskan rasa marah dan sakit hatinya dengan cara membakar ban kendaraan korban.
Minggu malam, dia pun mengajak salah seorang tetangganya, GP (15), keluar rumah untuk sekadar jajan di warung, kemudian membeli BBM menggunakan jeriken. Mereka berdua kembali ke warung dan meminta plastik untuk jeriken milik YD, yang semula tidak memiliki tutup.
Senin sekitar pukul 22.45, tanpa mengutarakan maksud dan tujuannya membeli BBM, YS mengajak GP ke lokasi rumah korban. Pada radius sekitar 20 meter mendekati rumah korban, YS turun dan meminta GP menjaga sepeda motornya. Saat itu juga, dia langsung menyiramkan BBM ke mobil bak terbuka milik korban yang diparkir di depan, dan langsung menyalakan pemantik api. Segera setelah itu, dia pun bergegas meninggalkan lokasi.
YS kembali ke sepeda motor. Dia membonceng di belakang, dan meminta agar GP bergegas mengemudikan sepeda motor untuk pulang ke rumahnya. Sepanjang perjalanan, dia meminta agar GP tidak bertanya apa-apa lagi. Semalaman, YS menginap di rumah GP, dan baru kembali pulang ke rumahnya sendiri, keesokan harinya, Senin (11/3/2019).
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Temanggung Ajun Komisaris Besar Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya ini, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk sementara ini, GP yang menemani tersangka YS membeli BBM masih berstatus saksi karena dia tidak mengetahui perihal rencana pembakaran mobil.
Ide pembakaran
Aksi pembakaran tersebut diakui tersangka merupakan ide dari dirinya sendiri. ”Saya tidak mendapatkan ide, atau meniru kejadian di tempat lain. Ini ide saya sendiri,” ujarnya.
Kepala Polres Temanggung Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, ini adalah kejadian pembakaran kendaraan kedua yang terjadi di Kabupaten Temanggung. Dua kejadian tersebut, menurut dia, sama sekali tidak berhubungan, tetapi dua kasus tersebut dilatarbelakangi motif serupa, yaitu masalah pribadi, seperti sakit hati.
Ke depan, dia berharap setiap warga lebih berhati-hati dan mengendalikan diri agar tidak sembarangan melakukan kejahatan karena hal sepele, seperti sakit hati.
”Kejadian pembakaran kendaraan yang terjadi di berbagai tempat, termasuk Temanggung, sebaiknya segera dihentikan. Kejadian ini menjadi semacam teror yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Mobil yang dibakar mengalami kerusakan di bagian depan dan samping. Atas kejadian ini, korban dirugikan sekitar Rp 5 juta. Sehari-hari, menurut Surahmat, mobil ini digunakan sebagai bagian dari pekerjaannya menjadi penyedia jasa angkutan sayur-mayur dan material bangunan.