Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Bus Dibakar Massa di Sleman
Angkutan umum bus dibakar massa setelah menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Yogyakarta-Wates Kilometer 7, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/3/2019) petang. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh aparat kepolisian setempat.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·2 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Angkutan umum bus dibakar massa setelah menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Yogyakarta-Wates Kilometer 7, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/3/2019) petang. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh aparat kepolisian setempat.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 18.00. Lokasi kejadian tidak jauh dari Balai Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman. Bus diketahui melaju dari Wates menuju pusat kota Yogyakarta. Namun, belum diketahui pasti identitas korban yang ditabrak bus dan bagaimana kondisinya.
Berdasarkan pantauan Kompas pada Rabu pukul 20.30, kondisi lalu lintas di sekitar tempat kejadian sempat macet. Bangkai bus sudah dipindahkan polisi. Namun, masih tertinggal sisa pecahan kaca dan oli. Sekitar pukul 21.30, arus lalu lintas sudah kembali normal.
Salah seorang saksi mata, Rina, menuturkan, sejumlah orang tiba-tiba mendatangi bus dan membakarnya setelah terjadi tabrakan. Menurut Rina, bus tersebut sudah dalam kondisi kosong ketika dibakar.
”Orang-orang di dalam bus sudah turun,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Rizky Ferdiansyah membenarkan peristiwa itu. Menurut Rizky, bus yang dibakar itu sebelumnya menabrak pengendara sepeda motor yang diduga warga sekitar tempat kejadian. Bus itu lalu dipindahkan polisi karena peristiwa itu menimbulkan kemacetan panjang di sekitar lokasi.
”Yang penting menyelamatkan korban dulu, evakuasi, lalu jalan harus lancar,” ujar Rizky.
Rizky menyatakan, pembakaran bus merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Sebab, semua pihak seharusnya tidak bertindak main hakim sendiri. Kasus kecelakaan lalu lintas seharusnya diserahkan kepada polisi.
”Tidak boleh berlaku seperti itu (membakar bus). Namanya hukum rimba. Tidak boleh semena-mena begitu. Kasus ini akan kami dalami,” tuturnya.