logo Kompas.id
UtamaTiga Opsi Teknis...
Iklan

Tiga Opsi Teknis Dipertimbangkan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Awl0lW3y0QNiZplj3sEwIS3MbE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190226_ENGLISH-PEMILU_A_web_1551191697.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 diluar domisili asal di Kantor KPU Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019). Layanan mengurus surat pindah memilih akan dibuka hingga 17 Maret. Dari rekapitulasi daftar pemilihan tambahan (DPTb) secara nasional tahap pertama KPU yang berakhir pada 17 Februari, tercatat sebanyak 275.923 pemilih dari 87.483 tempat pemungutan suara (TPS) telah mengurus surat pindah memilih.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan tiga opsi upaya teknis untuk mengatasi persoalan terkait dengan pemilih pindahan ya

ng masuk dalam daftar pemilih tambahan. Upaya-upaya teknis itu dimaksudkan untuk memaksimalkan perlindungan hak pilih warga negara yang kini terkendala sejumlah problem teknis di lapangan maupun pembatasan regulasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000