Vonis Penyuap DPRD Kalteng Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga eksekutif perusahaan kelapa sawit divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ketiga terdakwa penyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Ketiganya adalah Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah/CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri, dan Direktur PT BAP/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja.
”Menyatakan terdakwa Willy Agung, Edy Saputra, dan Teguh Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Duta Baskara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dalam persidangan, terdakwa disebut terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nilai total Rp 240 juta. Keempat anggota DPRD itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.
Hakim mengatakan, suap diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak membahas ketiadaan izin hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan belum adanya plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Komisi B DPRD Kalteng ditugaskan oleh Badan Musyawarah DPRD Kalteng untuk menindaklanjuti laporan anggota DPRD dari daerah pemilihan 2 Kalteng, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, serta adanya pemberitaan di media massa mengenai tujuh perusahaan kelapa sawit yang diduga mencemari Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Salah satu di antaranya adalah PT BAP.
Hal lain, suap juga ditempuh ketiga terdakwa untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh.
Atas perbuatan itu, ketiganya dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan putusan ini adalah ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga
Vonis hakim atas tiga terdakwa kasus suap itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seusai vonis dibacakan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. (DIONISIO DAMARA)