JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal kendati tenggat pelaporan 31 Maret 2019. Hal itu untuk menghindari risiko akibat kendala teknis atau server overload atau terlambat lapor.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Rabu (13/3/2019) di Jakarta mengatakan, pelaporan SPT disarankan sebelum tanggal 16 Maret 2019, seperti diimbau DJP kepada wajib pajak melalui surat elektronik (e-filling). Selama ini mayoritas wajib pajak melapor pada tenggat waktu pelaporan sehingga kerap terjadi kendala teknis.
“Tenggat waktu pelaporan SPT itu 31 Maret 2019, tetapi kami imbau agar wajib pajak melapor lebih cepat. Bukan berarti setelah 16 Maret itu tidak boleh lapor atau dianggap terlambat,” ujar Hestu.
Sebelum melapor, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potong pajak penghasilan, serta daftar kekayaan dan hutang. Wajib pajak juga diminta melampirkan sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring melalui laman DJP (e-filling), kirim melalui pos, atau datang langsung ke kantor pajak. Wajib pajak yang tidak melapor SPT akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 yang dibayar secara daring atau e-billing.
Hestu mengatakan, jumlah wajib pajak yang mesti melapor SPT tahun ini berjumlah sekitar 18,3 juta wajib pajak. Hingga Rabu pagi, wajib pajak yang sudah melapor sekitar 5,5 juta wajib pajak. Mayoritas wajib pajak atau 90 persen melapor melalui e-filing, sementara sisanya masih datang ke kantor pajak.
“DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini mencapai 85 persen dari total wajib pajak lapor SPT,” kata Hestu
Selain kewajiban menyampaikan SPT, khusus untuk peserta amnesti pajak wajib menyampaikan laporan tambahan baik berupa laporan penempatan harta tambahan, pengalihan, atau realisasi investasi. Penyampaian laporan itu tidak diwajibkan untuk wajib pajak UMKM, dan atau wajib pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran DJP gencar melakukan sosialisasi pelaporan SPT ini. Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT penting karena mencerminkan kepatuhan wajib pajak. Reformasi perpajakan sudah dilakukan dan terus berlanjut untuk mendorong peningkatan kepatuhan. Salah satu reformasi itu adalah sistem pelaporan berbasis daring (e-filling).
Paling tidak ada tiga keuntungan pelaporan melalui e-filing, yaitu lebih cepat karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, lebih nyaman karena pelaporan bisa dilakukan di mana saja, dan lebih mudah karena sistem sudah dilengkapi fitur perhitungan otomatis (auto-calculation) sehingga jumlah pajak terutang dan status laporan bisa langsung diketahui.