Cabut Izin Tambang, Wagub Sultra Teken Surat Pernyataan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas menyatakan pemerintah mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mengatakan, pemerintah mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan pengunjuk rasa di Kendari, Kamis (14/3/2019). Komitmen itu dinyatakan dengan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan mahasiswa dan masyarakat.
Penandatanganan surat pernyataan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tersebut dilakukan di gerbang Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Kamis pukul 14.00 Wita. Lukman menandatangani surat itu setelah dibacakan oleh perwakilan peserta demonstrasi.
”Saya mewakili Gubernur Sultra Ali Mazi menerima surat pernyataan ini dan siap melaksanakan. Hidup rakyat. Hidup Wawonii,” kata Lukman.
Pernyataan itu pun sontak disambut tepuk tangan dan teriakan peserta demonstrasi yang tergabung dalam Front Masyarakat Sultra Bela Wawonii yang berjumlah sekitar 1.500 orang. Wawonii adalah nama pulau lokasi Kabupaten Konawe Kepulauan.
Surat pernyataan tersebut berisi tiga poin, yakni meminta Gubernur Sultra mencabut semua IUP di Pulau Wawonii dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari ini. Kedua, gubernur diminta membuat surat keputusan untuk mencabut semua IUP di Pulau Wawonii. Ketiga, apabila kedua poin itu tak diindahkan, gubernur mengizinkan demonstrasi dan mengizinkan warga menduduki kantor gubernur.
Lukman menyampaikan, teknis prosedur pencabutan IUP dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra. Proses itu dipastikan akan melibatkan warga dan mahasiswa.
Surat pernyataan tersebut disiapkan Front Masyarakat Sultra Bela Wawonii yang berunjuk rasa menuntut pencabutan 15 IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan. Demonstrasi hari ini merupakan kelanjutan dua unjuk rasa dalam seminggu terakhir yang mengusung tuntutan sama.
Begitu surat pernyataan ditandatangani, peserta aksi unjuk rasa bertepuk tangan dan berteriak, ”Hidup rakyat! Hidup mahasiswa! Hidup Wawonii!” Massa lalu bubar dengan tertib pada pukul 14.20 setelah berunjuk rasa selama sekitar 3,5 jam.
Abaruddin (46), perwakilan warga Kabupaten Konawe Kepulauan yang menyaksikan penandatanganan surat pernyataan itu, menyatakan senang dengan komitmen pemerintah untuk mencabut IUP. Tujuan perjuangan mereka tercapai.
”Kami tidak butuh tambang. Kami sudah hidup sejahtera dari perkebunan. Kami bisa menyekolahkan anak dari hasil perkebunan, seperti mete, cengkeh, pala, dan kopra,” ujar Abaruddin.